Aliran dana gelap bisnis sawit selama hampir 3 dekade

Selama nyaris tiga dekade, praktik dagang sawit mengalami kebocoran yang signifikan. Aliran keuangan gelap yang masuk melalui komoditas ini nilainya mencapai $40,47 miliar. Pengawasan hukum pun menjadi sorotan.

Geliat perdagangan komoditas sawit telah menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia selama tiga dekade ini. Sayangnya, kontribusi dari kegiatan ekspor-impor komoditas unggulan ini terhadap perekonomian riil dan penerimaan negara masih jauh dari harapan.

Tingginya praktik gelap dalam kegiatan ekspor-impor sawit disebut sebagai satu dari banyak soal yang membuat wangi sawit tak terlalu semerbak.

Praktik gelap itu terindikasi lewat aliran keuangan gelap (illicit financial flows)yang berhubungan langsung dengan upaya pengelakan pajak dan penghindaran pajak.

Lembaga riset, Perkumpulan Prakarsa menemukan sawit sebagai komoditas yang mengalami kebocoran perdagangan impor paling besar. Komoditas unggulan perdagangan lainnya adalah batubara, tembaga, karet, kopi, dan udang-udangan.

Adapun, potensi kehilangan penerimaan pajak Indonesia dalam kurun waktu tersebut mencapai $11,1 miliar AS atau setara kira-kira Rp155,4 triliun.

Riset yang dilakukan kurun 1989-2017, mendapati aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari komoditas sawit yang nilainya mencapai $40,47 miliar.

“Dalam beberapa tahun terakhir, komoditas minyak sawit mengalami tren peningkatan aliran keuangan gelap masuk secara neto yang semakin besar,” kata Rahmanda Muhammad Thaariq, peneliti Prakarsa kepada Beritagar.id, Jumat (5/4/2019).

Dari total enam komoditas tersebut, nilai total dana gelap yang masuk ke dalam negeri dengan cara over-invoicing mencapai $101,49 miliar (sekitar Rp1.420 triliun).

Sedangkan aliran keuangan gelap yang keluar dari Indonesia dengan cara under-invoicingmencapai $40,58 miliar atau setara Rp568,12 triliun.

Riset Prakarsa ini didasari penghitungan data nilai ekspor yang diperoleh dari United Nations (UN) Comtrade Database dengan klasifikasi Harmonized System.

Untuk menemukan adanya aliran dana gelap, Prakarsa menggunakan pendekatan Global Financial Integrity. Mereka menghitung kesalahan tagihan perdagangan, baik berupa over-invoicing maupun under-invoicing.

Dalam istilah pencatatan keuangan, over-invoicing adalah tindakan menyatakan harga suatu barang pada faktur sebagai lebih dari harga yang sebenarnya dibayar. Kebalikannya adalah under-invoicing.

Over-invoicing dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak ekspor yang berlaku. Pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan dari pengurangan bea impor atas impor bahan baku dan pengurangan PPN untuk barang yang diekspor.

Sementara under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Praktik manipulatif ini dilakukan demi menghindari pajak.


“Banyak ekspor yang tidak tercatat di Indonesia tapi negara tujuan mencatat ada penerimaan sawit dari Indonesia”

Rahmanda Muhammad Thaariq

Hasil riset menemukan adanya sejumlah negara yang mencatat impor dari Indonesia, namun tidak ada catatan ekspor oleh negara yang bersangkutan di dalam negeri.

“Kebocoran paling tinggi dan signifikan setiap tahun terjadi pada aliran dana keluar. Artinya, banyak ekspor yang tidak tercatat di Indonesia tapi negara tujuan mencatat ada penerimaan sawit dari Indonesia,” ujar Rahmanda.

Kebocoran paling signifikan yakni terjadi pada 2007 ke Inggris Raya. Indonesia hanya mencatat ekspor $10 tapi Inggris Raya menerima impor dari Indonesia $232,3 juta.

Kebocoran lain yang tak kalah penting yakni pada 2002 di Kanada. Diduga ada aliran keuangan gelap sebanyak $400 ribu. Padahal catatan ekspor Indonesia ke Kanada pada saat itu sebanyak $4 tapi Kanada mencatat adanya impor $480,55 ribu dari Indonesia.

Aliran keuangan gelap paling tinggi pada 2015 ke Etiopia yakni $278,1 juta, UN Comtrade mencatat ekspor Indonesia hanya $1,8 juta tapi impor di Etiopia tercatat $307,8 juta.

Menurut Rahmanda, aliran keuangan gelap keluar bisa terjadi bahkan ke negara yang sama sekali tak tercatat sebagai tujuan ekspor komoditas itu.

Misalnya Finlandia, bukan negara tujuan ekspor sawit Indonesia. Praktiknya, ada dugaan aliran keuangan gelap mengalir ke negara itu berasal dari minyak sawit dengan nilai $19,98 juta.

Beragam praktik gelap

Praktik aliran keuangan gelap memiliki bentuk dan modus yang beragam. Praktik tersebut tidak hanya menjadi domain kegiatan ilegal karena kegiatan legal pun dapat diklasifikasi sebagai aliran keuangan gelap dengan syarat tertentu.

Menurut pengamat pajak dari DDTC Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, aliran keuangan gelap bisa berasal dari berbagai motif dan bentuk.

Ada yang menghindari regulasi, penyalahgunaan pajak, penyalahgunaan kekuasaan, hingga menyembunyikan kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, human trafficking, hingga pendanaan organisasi hitam.

“Ini bisa bersifat ilegal maupun juga kegiatan legal dimana metode perolehan uang dan penyalurannya tidak sesuai ketentuan,” kata Bawono.

Sebagai catatan, praktik aliran keuangan gelap tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan. Selain dipengaruhi oleh perbedaan sistem fiskal, praktik ini berkaitan erat dengan sistem ekonomi dan politik suatu negara.

Globalisasi yang dibarengi dengan sistem pajak yang bervariasi, kehadiran negara surga pajak atau tax haven, serta minimnya transparansi telah meningkatkan risiko praktik aliran keuangan gelap yang berkaitan dengan pajak.

Praktik pengelakan pajak atau tax evasion, sambungnya, bisa bergerak leluasa di tengah kerahasiaan sistem keuangan dan perbankan.

“Praktik ini berimplikasi kepada penerimaan, kemudian melemahkan kemampuan negara dalam mengentaskan kemiskinan dan menggenjot pertumbuhan ekonomi,” ungkap Bawono.

Besarnya angka indikasi praktik keuangan gelap tersebut menurut Bawono harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, kerugian tidak hanya berkutat kepada dimensi fiskal semata. Lebih jauh dari itu, ekonomi nasional dapat bergerak lebih cepat jika pemerintah mampu menanggulangi permasalahan tersebut.

Tegakkan pengawasan hukum

Dari tahun ke tahun pemerintah telah berusaha menutupi celah yang memungkinkan hilangnya penerimaan negara dengan membenahi administrasi fiskal pada aktivitas ekspor dan impor.

Berbagai upaya pemerintah itu dianggap tidak optimal karena belum mampu melakukan perubahan fundamental seperti sistem dan perundangan yang ada.

“Celah hukum terlalu besar dan ini yang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis,” ujar Direktur Eksekutif Prakarsa, A.H Maftuchan.

Ia menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan eksportir dan memfokuskan pada komoditas tertentu yang paling tinggi potensi terjadinya praktik aliran keuangan gelap.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, John Hutagaol, tidak memungkiri praktik penghindaran pajak lintas negara oleh Wajib Pajak (WP) memang sulit diberantas.

Hal itu sebagai dampak dari transformasi lanskap perpajakan global yang mengakibatkan hampir seluruh otoritas pajak mengalami asymmetric information terhadap transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Transformasi lanskap perpajakan global dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi, globalisasi, underground economy dan pertumbuhan ekonomi global.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi Wajib Pajak Multinasional (MNEs) melakukan aggresive tax planning misalnya treaty abuse dan transfer pricing yang dapat menggerus basis pemajakan suatu negara, sering disebut Base Erosion & Profit Shifting (BEPS).

“Tiada yang pasti di dunia ini kecuali perubahan. Tidak terkecuali atas lingkungan perpajakan global yang telah mengalami perubahan yang signifikan,” ujar John.

Demi memerangi praktik transaksi gelap tersebut, sejumlah kerangka kerja fiskal diinisiasi mulai dari tingkat global hingga tataran domestik.

Indonesia kini akan semakin mantap melangkah dalam era transparansi dan memerangi penghindaran pajak dimulai dengan kerangka kerja Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Kemudian berlanjut dengan skema Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengakhiri era kerahasian perbankan dalam skala global.

Itikad baik tersebut kemudian dilanjutkan ke dalam kebijakan domestik. Undang-Undang No.9/2017 dan Peraturan Presiden No.18/2018 menjadi landasan hukum untuk menegakkan transparansi keuangan di dalam negeri.

Sumber: Beritagar.id

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.