Berdampak Bagi Warga Minim Pemasukan Daerah

Selain berdampak pada lingkungan, warga penentang penambangan galian C terancam pidana, pemasukan pajak untuk daerah hanya  Rp1,47 miliar pertahun.

Serat.id – Keresahan dirasakan Maslikan bersama warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, usai memprotes aktivitas tambang galian C di kampungnya pada Jumat, 9 November lalu. Pria berusia 42 tahun, itu harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang mulai menyelidiki demonstrasi protes usai dilaporkan sang pemilik tambang.

Keresahan Maslikan dapat dimaklumi ketika ia dituding menghalangi aktivitas tambang berizin bisa dikenai pasal pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 162 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Saya pasrah saja menghadapi kasus ini,” ujar Maslikan, kepada Muhammad Olies, dari Serat.id, pada pertengahan Desember lalu.

Tambang galian C Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara yang diprotes warga itu milik seorang pengusaha asal Demak, Jawa Tengah. Aktivitas penambangan batu dan pasir bahan kontruksi itu beroperasi pertengahan 2020, setelah mendapat izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Maslikan, warga desa yang sejak awal khawatir keberadaan tambang bakal berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar  tak pernah diminta pendapatnya oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dalam hal penerbitan izin.

Kekhawatiran itu terbukti setelah beberapa pekan tambang beroperasi. Tak lama setelah beroperasi, kawasan tambang yang jaraknya tak sampai 1 kilometer dari pemukiman penduduk itu menghasilkan suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air terus-menerus dikeruk.

Warga juga khawatir jalan desa dan sekitar pemukiman mereka rusak karena tiap hari puluhan truk melintas di sana. Apalagi perusahaan tidak membuat akses jalan khusus untuk melintas truk yang membawa hasil tambang. “Keberadaan tambang itu lebih banyak mudaratnya,” ujar Maslikan menjelaskan

Semenjak beroperasi, warga juga tidak merasakan manfaat ekonomi keberadaan tambang tersebut. Menurut Maslikan, hanya ada dua warga yang diberi kesempatan bekerja di sana, yakni sebagai penjaga dan “pak ogah” yang mengatur hilir mudik truk tambang. Sedang penambang, sopir truk atau pekerja lainnya diambilkan dari Kabupaten Demak daerah asal pemilik perusahaan . 

Tak ada kontribusi kesejahteraan yang semakin menguatkan alasan warga desa beberapa kali menggelar aksi protes atas keberadaan tambang tersebut. Puncak protes warga terjadi pada Jumat, 9 November lalu. Sekitar 40 warga menggelar aksi unjuk rasa di poros jalan desa dan memblokade jalan tersebut agar truk-truk tambang tak bisa melintas. Dua hari kemudian, polisi membuka blokade jalan itu setelah menerima laporan dari pemilik tambang.

Bukan hanya membuka blokade jalan, polisi juga merespons laporan sang pengusaha dengan membuka penyelidikan berkaitan dengan aksi protes warga tersebut.  Warga yang terlibat protes dinilai melanggar pasal 162 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, polisi mengusut kasus ini dan memanggil para peserta aksi.

Keberadaan aktivitas penambangan galian C di salah satu Kabupaten Lereng gunung Muria yang sama sekali tak memiliki manfaat pada masyarakat sekitar itu juga diakui oleh Hartoyo, Kepala Desa Bungu, tak jauh dari desa Pancur yang merupakan kawasan lokasi tambang galian C.

Hartoyo mengaku, penambangan galian C menimbulkan keresahan masyarakat karena berdampak lingkungan yang buruk.  Selain debu yang beterbangan ke rumah warga, dampak buruk lingkungan lainnya timbulnya longsoran material menutup hingga serta menjebol sungai dan saluran irigasi. Tak hanya itu, penembangan juga meninggalkan kubangan bekas galian tak direklamasi.

“Dari sisi ekonomi warga juga tidak merasakan kontribusi sama sekali.“Sejauh ini memang tak ada kontribusinya,” ujar Hartoyo.

Penelusuran serat.id menujukkan penambangan galian C di Kabupaten Jepara bukan hanya berdampak di tingkat desa, namun kontribusi terhadap pendapatan daerah sangat kecil. Data kantor cabang Dinas ESDM Wilayah Jawa Tengah yang meliputi Jepara, Kudus, dan Pati, terdapat 23 galian C berizin di kabupaten sentra penghasil kerajinan ukiran kayu tersebut. Komoditas tambangnya berupa pasir dan batu, andesit, feldspar, hingga tanah urukan.

Dari 23 lokasi tambang tersebut, menurut catatan Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, pendapatan pajak yang masuk ke kas daerah dari Januari sampai pertengahan Desember 2020 ini, misalnya, hanya menyumbang Rp1,47 miliar.

Dari jumlah itu, pajak tambang feldspar menyumbang Rp1,05 miliar; pajak andesit sebesar Rp300 juta; pajak pasir dan kerikil sebesar Rp72,9 juta; dan pajak tanah urukan mencapai Rp54 juta.

Sedangkan data BPKAD Jepara menunjukkan kontribusi pendapatan galian C  menempati urutan keenam dari 11 pajak dan retribusi daerah yang dikelola pemerintah daerah. Peringkat di bawah pajak galian C ditempati pajak yang memang potensinya minim di Jepara atau belum digarap maksimal.  

Pendapatan dari sektor tambang yang banyak menimbulkan konflik dan dampak dengan masyarakat itu jauh lebih kecil dibanding pendapatan asli daerah (PAD) dari  pajak penerangan jalan yang realisasinya mencapai Rp 42,7 miliar,  pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp35,2 miliar; pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) Rp28,9 miliar; hingga pajak restoran Rp 7,7 miliar.

“Kontribusi pajak galian C masih di bawah setoran retribusi pasar di Jepara yang hingga pertengahan Desember ini realisasinya sudah mencapai Rp3,01 miliar,” kata Kepala Bidang Pendapatan BKPAD Jepara, Kendar Pratomo.

Menurut Kendar, kecilnya pendapatan daerah yang bersumber dari tambang galian C karena tarifnya tersandera ketentuan harga patokan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor  543/30 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Bupati Jepara kemudian membuat ketentuan teknis atas peraturan itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 70/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tanggal tanggal 31 Desember 2019.

Rumus perhitungan pajak dalam peraturan gubernur itu adalah jumlah volume (dalam meter kubik) dikalikan harga patokan penjualan sesuai SK Gubernur Jateng lalu dikalikan lagi dengan tarif pajak berdasar Peraturan Bupati Jepara sebesar 20 persen.

Kendar mencontohkan  tambang tanah uruk, harga patokan penjualan Rp15 ribu per meter kubik, maka setelah dihitung tarif pajaknya hanya Rp3 ribu per meter kubik. Sedangkan untuk batu andesit tarif pajaknya Rp 10 ribu per meter kubik, besaran pajak untuk pasir kerikil atau pasir hanya Rp 12 ribu per meter kubik, dan tarif pajak untuk feldspar sebesar Rp 16 ribu per meter kubik.

“Kita hanya mengikuti aturannya seperti apa. Sebelum SK Gubernur tahun 2018, harga patokan penjualan tanah urug Rp25 ribu per meter kubik, jadi yang sekarang berlaku nominalnya malah lebih kecil. Itu juga salah satu alasan mengapa target pajak galian C tidak tercapai,” ujar Kendar menjelaskan.

Hal itu sebagai bukti Kabupaten Jepara selalu gagal memenuhi target pajak galian C setiap tahun rata-rata Rp5 miliar. “Selalu meleset tak sampai Rp2 miliar. Apalagi di era pandemi tahun 2020 ini,” katanya.

Mungkinkah Ada Oknum Yang Bermain Mata ?

Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batu Bara Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, R Gautama, bependapat berbeda soal kecilnya pajak dari galian C di Jepara. Menurut Gautama, minimnya pajak galian C sebenarnya tergantung harga tarif pajak yang ditetapkan setiap daerah.

“Setiap daerah bisa menentukan sendiri besarannya. Jadi tergantung masing-masing daerah besaran tarif pajaknya, maksimal 25 persen karena itu ketentuan dari pusat. Jangan provinsi yang disalahkan,” kata Gautama.

Gautama menyarankan agar BPKAD atau instansi lain di kabupaten tersebut rajin melakukan pengecekan di lapangan agar setoran pajak galian C di naik. Langkah itu dianggap penting untuk memastikan apakah laporan produksi galian C yang dilakukan pelaku usaha tambang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Apalagi sistem pajak berdasarkan self assesment. Pelaku usaha tambang bisa menghitung sendiri dan sekaligus membayar langsung ke bank yang telah ditentukan. “Jangan-jangan malah ada oknum petugas yang main mata dengan pengusaha tambang,” kata Gautama curiga.

Ia berharap pemerintah kabupaten juga rajin menggelar razia untuk menertibkan galian C ilegal. Sebab, menurut dia, pajak dari galian C semuanya masuk ke kabupaten, sedangkan provinsi  tak menerima pajak dari sektor itu.

Pihaknya juga melakukan berbagai langkah agar realisasi pajak galian C maksimal. Salah satuya  rutin menggelar pertemuan tiga bulan sekali dengan pelaku usaha tambang. Gautama berjanji akan menindak keras pelaku usaha tambang yang terbukti curang dalam hal pembayaran pajak dengan tidak memproses perpanjangan izin operasi.

“Pemerintah kabupaten juga harus bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat rajin menggelar razia agar semuanya berizin sehingga ada tambahan pemasukan untuk daerah,” katanya.

Karya: Muhammad Olies, Jurnalis serat.id
Sumber: Serat.id
Edisi khusus IRONI PENAMBANGAN GALIAN C DI KABUPATEN JEPARA, kerja sama Tempo InstituteTempoSerat.id, dan The Prakarsa

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.