UUD 1945 mengamanatkan negara memenuhi sejumlah hak warga negara demi menciptakan kesejahteraan rakyat. Tema kesejahteraan tegas diamanatkan oleh Konstitusi sebagai prioritas kebijakan publik. Oleh karenanya, upaya mewujudkan Negara Kesejahteraan (welfare state)—dimana negara menjamin terpenuhinya standar kesejahteraan bagi warga negara—adalah hakiki. Sebelum masuk pada arena diskusi welfare state di Indonesia, alangkah elok jika didahulukan dengan mengupas gagasanwelfare state itu sendiri. Buku ini mengajak pembaca untuk…
