In House Training: Riset Investigasi Isu Perpajakan untuk Anggota dan Mitra Forum Pajak Berkeadilan

Pajak merupakan instrumen fiskal yang vital dalam memastikan kelangsungan pembangunan sebuah negara. Fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi pendapatan diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di tengah permasalahan penerimaan pajak yang jauh dari target dan kasus-kasus penghindaran dan pengelakan pajak, sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tergabung dalam  Forum Pajak Berkeadilan (FPB) terus berupaya untuk menyuarakan pentingnya reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Untuk mendukung kerja FPB, PRAKARSA atas dukungan Ford Foundation, menyelenggarakan In House Training: Riset Investigasi Isu Perpajakan untuk meningkatkan kemampuan OMS dalam melakukan riset investigasi dan advokasi isu-isu perpajakan. Kemampuan riset yang dimaksudkan adalah peningkatan pengetahuan, isu, dan skill teknis dalam riset isu perpajakan. Peningkatan skill dan kemampuan riset perpajakan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap munculnya produk-produk riset perpajakan yang berkualitas yang dapat mendukung upaya advokasi.

Narasumber pada pelatihan berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, pemerintah, wartawan, dan konsultan pajak. Prof. Dr.  Haula Rosdiana, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menjadi narasumber hari pertama pelatihan diselenggarakan pada 8 Desember 2020. Materi yang disampaikan adalah “Insentif Pajak dan Kasus Penghindaran Perpajakan. Fokus utama dari materi ini adalah permasalahan pajak, intensif pajak, penghindaran pajak dari sisi teoritis akademis. Beliau juga memaparkan langkah-langkah dan isu-isu terkini terkait riset dalam perpajakan. Training selanjutnya dilakasanakan pada 10 Desember 2020 yang terdiri dari dua sesi pelatihan. Pada sesi yang pertama Patner DTTC, Romy Irawan menjadi trainer yang memaparkan tentang BEPS dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan terkait Transfer Pricing. Pada sesi ini dijelaskan secara detail mengenai mekanisme transfer pricing, BEPS, dan peraturan pemerintah terkait hal tersebut. Terdapat banyak hal yang perlu dipelajari lebih mendalam khususnya terkait dengan riset perpajakan terkait dengan isu tranfer pricing, BEPS, hal ini dikarenakan banyaknya atribut yang perlu diperhatikan dalam riset perpajakan terkait isu transfer pricing. Pada sesi kedua diisi oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dr. Samingun. Beliau menyampaikan materi “Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Data Perpajakan.”

Sesi keempat training diselenggarakan pada 11 Desember 2020. Pada sesi ini bapak M. Taufiqurohman, Jurnalis Senior Tempo, menyampaikan materi “Teknis Melakukan Riset Investigasi Isu Perpajakan.” Dalam sesi ini dijelaskan secara detail mengenai tahapan teknis dalam sebuah investigasi isu perpajakan dan tantangan yang dihadapi dalam proses investigasi isu perpajakan. Rangkaian training ditutup oleh Bapak Arifin Rosid, Ph.D, Kepala Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP pada 14 Desember 2020. Beliau menyampaikan materi berjudul “Praktek dan Arah Kebijakan Perpajakan di Indonesia.” Adapun isu utama yang didiskusikan dalam sesi ini adalah terkait dengan update dan perkembangan kondisi perpajakan dan kebijakan perpajakan di Indonesia khusunya terkait dengan keadaan krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah pelatihan dilaksanakan, FPB berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam melakukan riset dan advokasi di isu perpajakan sehingga Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan yang seadil-adilnya.

Materi oleh Prof. Dr.  Haula Rosdiana, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Penyampaian Materi oleh Bapak Roni Irawan, Partner DDTC

Materi oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak DJP, Dr. Samingun

Materi oleh M. Taufiqorahman, Redaktur Senior TEMPO

Materi oleh Arifin Rosyid, Ph.D, Kepala Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.