Lubang-Lubang Bisnis Batubara Bagi Penerimaan Negara

Data yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun lalu terkait industri pertambangan cukup mencengangkan. Di sektor ini, ribuan perusahaan berukuran kecil hingga menengah ditengarai belum membayar pajak, termasuk para pemegang konsesi batu bara, untuk beberapa tahun lamanya.

Pada 2014, KPK mencatat 1.850 perusahaan tambang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Yang janggal, walau tidak membayar pajak, perusahaan-perusahaan tersebut tetap melakukan penambangan dan transaksi perdagangan terutama ekspor.

Masalah di industri tambang tak berhenti pada pajak. Sekitar 70 persen dari 11 ribu perusahaan juga tidak membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP), royalti, dan iuran tetap yang lain. Terkait lingkungan, hampir 90 persen pengusaha tambang tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan rencana pascatambang.

Sejak tiga tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengidentifikasi akan praktik lancung sejumlah perusahaan bau bara yang mencoba menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak alias tax evasion.

Bila dihitung dengan mengkalkulasikan beberapa tahun terakhir, nilai pajak yang tertunggak dari perusahaan-perusahaan itu mencapai triliunan rupiah. Sejauh ini, besarnya pajak yang tak terbayar dari sektor tersebut berkelindan dengan tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan yang masih sangat buruk.

Faktanya, memang banyak perusahaan yang memiliki lahan kuasa pertambangan namun tak mendaftar sebagai wajib pajak. Salah satu faktornya lantaran izin usaha pertambangan untuk areal sekian hektare diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Begitu pula ketika batu bara tersebut ditransaksikan, banyak data yang tidak cocok  di antara sejumlah instansi. Akibatnya, penentuan pembayaran royalti, pajak badan, dan PNBP kerap tidak terpantau dengan baik.

Untuk mengurai problematika di seputar usaha pertambangan batubara tersebut dan dampaknya bagi penerimaan negara, Katadata Forum dan Perkumpulan Prakarsa mengadakan acara diskusi dengan tema “Lubang-Lubang Bisnis Batubara Penerimaan Negara”. 

Melalui acara ini juga diharapkan masyarakat mengetahuoi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengelolaan usaha pertambangan batubara.

Perkumpulan Prakarsa dan Katadata.co.id akan mendiskusikan masalah tersebut di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.44-48, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Februari 2019 pukul 13.00 – 15.00 WIB.

Tor Lengkapnya unduh di sini..

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.