PB 24 – Omnibus Law Perpajakan: Dibilang Genap, Dipagar Ganjil

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disahkan. Perhatian publik tidak terlalu kencang dibanding dengan RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja. Padahal Omnibus Law Perpajakan akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Hingga ringkasan kebijakan ini dibuat, pembahasan mengenai omnibus law perpajakan di DPR masih belum jelas, antara dilanjutkan atau dibatalkan.

Pemerintah berdalih bahwa relaksasi pajak melalui Omnibus Law Perpajakan dibutuhkan untuk menarik investasi asing menanamkan modal di Indonesia. Menurut berbagai literatur, kendala terbesar untuk investasi di Indonesia bukanlah relaksasi pajak, tetapi ketidakpastian hukum, birokrasi yang tidak efisien dan korupsi. Berdasarkan data Bank Dunia yang secara rutin mengukur tingkat kemudahan melakukan bisnis di negara-negara di seluruh dunia menyatakan indeks Indonesia pada 2020 berada di peringkat 73 dari 190 negara. Peringkat Indonesia tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia masih jauh di bawah negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Singapura (2), Malaysia (12), Thailand (21), Brunei Darussalam (66), dan Vietnam (70).

Policy brief ini mencoba menelaah secara kritis pada tiga isu utama, yakni (1) penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, (2) penghapusan pajak dividen, dan (3) penempatan insentif pajak pada satu wadah undang-undang.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.