PB 21 – Program Tunai di Era COVID-19: Bantuan Tunai Korona atau Jaminan Penghasilan Semesta

Dalam rangka mengatasi dampak sosial-ekonomi dari pandemi virus korona (corona virus disease 2019) pemerintah Indonesia telah memperkuat dan mengeluarkan kebijakan jaring pengaman sosial. Namun program-program yang telah diluncurkan masih belum memadai. Pasalnya, pemerintah belum membuat kebijakan bantuan tunai yang diyakini paling dibutuhkan oleh kelompok masyarakat miskin, masyarakat kurang mampu dan masyarakat terdampak pandemi virus korona. Jika pun ada bantuan tunai, jumlahnya terlalu kecil dan sasarannya kurang merata.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.