Status Defisit Harus Jadi Refleksi Bagi BPJS Kesehatan dan Pemerintah Dalam Mengelola Keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan Prakarsa melakukan kajian untuk menganalisis permasalahan defisit, alternatif pembiayaan, analisis biaya, hingga manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hasilnya, permasalahan defisit keuangan yang mencapai Rp 32 triliun pada 2019 ini menandalan belum berhasilnya tata kelola JKN oleh BPJS Kesehatan.

“Dari waktu ke waktu persoalan yang dihadapi berulang, seperti siklus masalah dan bukannya mengecil tapi semakin membesar,” kata perwakilan Perkumpulan Prakarsa, Eka Afrina dalam sebuah diskusi bertajuk : BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

Eka menilai pemerintah seharusnya memperhatikan optimalisasi revenue lainnya dan mencari sumber pembiayaan lain yang stabil serta berkelanjutan seperti relokasi APBN, amandemen UU Cukai, dan menambah barang cukai untuk menutup defisit.

“Industri yang merusak kesehatan harusnya tidak diberikan proteksi seperti penetapan cukai yang rencah. Jika earmaking cukai rokok untuk kesehatan dialokasikan sebesar 15 persen saja. Maka akan ada tambahan Rp 22 triliun untuk program kesehatan,” kata Eka.

Status defisit keuangan BPJS Kesehatan, menurut Eka, harusnya menjadi refleksi BPJS dan pemerintah dalam melakukan keterbukaan pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan.

Bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat.

Masyarakat kata Eka, ‎perlu diberi tahu bahwa belanja kesehatan adalah belanja untuk kita semua.

“Masyarakat diharapkan tidak terjebak pada pemberitaan hoax dan persepsi pejabat publik juga masuk menjadi pekerjaan rumah kita semua,” katanya.

Maladministrasi

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengritik keras rencana pemerintah memberikan sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, rencana pemberian saksi yang direalisasikan dalam bentuk penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) merupakan bentuk maladministrasi.

“Penerbitan Inpres terkait sanksi pelayanan publik lain adalah bentuk maladministrasi‎ serius karena menghambat hak inkonstitusional‎,” kata Alamsyah dalam sebuah diskusi bertajuk : BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

Dia melanjutkan sanksi bagi penunggak BPJS sama sekali tidak memiliki landasan yuridis dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan maupun dalam PP Nomor 86 tahun 2013.

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah baiknya mengubah skema sanksi dengan skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.

“Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administratif bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai ‎sanksi,” kata Alamsyah.

Terakhir, Alamsyah meminta pemerintah lebih fokus pada skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan di unit penyelenggara pelayanan kesehatan.

‎Termasuk juga efektifitas pengumpulan dana dari PPU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta dan meningkatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah.

49 potensi fraud

Indonesia Corruption Watch (ICW) konsen dalam memantau program asuransi kesehatan sosial-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hasilnya sejak 2017, ICW bersama dengan 14 jaringan Civil Society Organization (CSO) menemukan 49 potensi fraud atau penipuan di 15 daerah.

“Kami menemukan ada 49 temuan potensi fraud di 15 daerah mulai dari Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Madura, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sultra, NTT, hingga NTB,” tutur Perwakilan ICW, Dewi Anggraeni dalam sebuah diskusi bertajuk ‘BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera’ di kawasan CikiniJakarta Pusat, Minggu (13/10/2019)

Dewi menjelaskan beberapa temuan tersebut di antaranya terjadi manipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh bukan pemilik kartu.

Ini karena pasien merupakan pasien miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN-Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Temuan fraud terjadi juga di tingkat Puskesmas dalam bentuk penerimaan uang oleh pihak Puskesmas untuk mengeluarkan rujukan kepada pasien.

“Puskesmas juga diidentifikasi melakukan kecurangan berupa tidak optimal menangani pasien dan segera merujuk pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) untuk menjaga agar dana kapitasi dari BPJS tidak berkurang signifikan,” tutur Dewi.

Lanjut, temuan fraud ada juga di rumah sakit, dalam beragam bentuk seperti penggunaan alkes, obat, sampai tindakan medis.

Dimana alkes dan obat tidak digunakan secara optimal dalam pengobatan pasien tapi tetap ditagihkan dalam klaim rumah sakit.

Ada pula pasien rawat inap yang diminta pulang lebih dulu kemudian bisa kembali lagi dirawat inap karena batasan lama rawat inap sudah kadaluarsa.

Termasuk pasien harus membeli obat di luar karena stok obat instalasi rumah sakit habis.

“Hal ini diduga sengaja terjadi karena rumah sakit tidak konsisten dan disiplin menjalankan Rencana Kebutuhan Obat,” tegasnya.

Dewi melanjutkan beberapa faktor yang menyebabkan fraud ‎terjadi diantaranya faktor pendataan yang tidak valid dan akurat bagi peserta JKN-PBI.

Pada tahun 2019, ICW kembali melakukan pemantauan potensi fraud dalam penyediaan obat di empat kota yaitu Banda Aceh, Medan, Banten dan Blitar‎.

Hasilnya ditemukan banyak kasus kekosongan obat dengan berbagai jenis obat.

“Out of pocket yang dikeluarkan pasien berkisar Rp 10-750 ribu. Penyebab kekosongan obat diantaranya lantaran lambatnya distribusi obat oleh perusahaan farmasi, penyusunan Rencana Kebutuhan Obat yang tidak sesuai dan adanya hutang fasilitas kesehatan. Potensi fraud telah terjadi sejak perencanaan, pengadaan hingga pengelolaan obat,” ungkap Dewi.

Atas beragam potensi fraud dalam program JKN yang dikelola BPJS ini, ICW berkesimpulan pengawasan, transparansi, dan tata kelola program JKN bermasalah bahkan cenderung pasif.

“Perlu perbaikan regulasi dan program pengawasan sehingga potensi fraud dapat ‎berkurang sebagai salah satu penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan,” katanya.

Sumber: Tribun News

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.