Tax Amnesty bukan Alat Kompromi dengan Penjahat

Pada tahun 2015, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.296 triliun, meningkat mencapai 31,9% dibanding realisasi penerimaan tahun 2014. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah perpajakan di Indonesia. Hingga pertengahan Maret 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru mencatat penerimaan pajak sebesar Rp. 160 triliun. Nilai ini jauh dari target yang ditetapkan, bahkan masih di bawah realisasi penerimaan pajak tahun lalu.

Tingginya target penerimaan pajak ini mendorong DJP untuk melakukan beberapa inovasi kebijakan di bidang perpajakan, salah satunya berupa wacana pemberian tax amnesty kepada para pelanggar pajak dan pelaku kejahatan finasial lain. Argumennya, tax amnesty akan dapat menggenjot penerimaan pajak dan menarik kembali dana pihak swasta yang selama ini disimpan ke luar negeri.

Kebijakan ini bukan kali pertama diambil. Pada 1984 dan 2008, kebijakan serupa juga pernah ditempuh pemerintah. Dalam pelaksanaannya, kebijakan initerbukti tidak efektif dan hanya menjadi solusi instan jangka pendek semata. Sementara dalam jangka panjang, tax amnestyjustru kontraproduktif terhadap strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Tax amnesty merupakan kebijakan yang tidak adil bagi para wajib Pajak (WP) yang selama ini taat membayar pajak. Dalam jangka panjang, penerapan tax amnesty secara tidak terukur justru akan mereduksi kepatuhan WP dalam membayar pajak. Pun, kesiapan pemerintah untuk mengoptimalisasikan pendapatan dari sektor pajak, baik secara administrasi, regulasi, maupun kapasitas SDM di sektor perpajakan masih belum memadai. Padahal, penerapan tax amnestymengandaikan tersedianya prasyarat berupa database perpajakan yang lengkap serta sistem administrasi perpajakan yang efektif.

Selain itu, kebijakan tax amnesty juga kontraproduktif terhadap upaya pengembalian aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri. Padahal, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mengembalikan aset dan uang negara yang dilarikan ke luar negeri oleh pelaku kejahatan pajak, pencucian uang, dan tindak kejahatan keuangan lainnya, misalnya dalam kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada tataran global, kebijakan tax amnestykontradiktif dengan upaya untuk menindak pelaku kejahatan perpajakan dan kejahatan keuangan.

Atas dasar itulah, alih-alih mendukung penerapan tax amnesty, Forum Pajak Berkeadilan (FPB) menawarkan rekomendasi berikut untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak dan reformasi tata kelola perpajakan:

1. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan perpajakan, terutama yang kerap dilakukan oleh korporasi dan pengusahaan.

2. Pemerintah memperbaiki sistem kelembagaan, sistem administrasi perpajakan, dan penataan regulasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tax ratio, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

3. Pemerintah perlu menyusun roadmap perpajakan di Indonesia untuk menentukan arah kebijakan perpajakan jangka pendek, menengah, dan panjang secara komprehensif sebagai panduan bagi otoritas perpajakan, dunia usaha, dan masyarakat.

Untuk konfirmasi lebih lanjut:

  • Wiko Saputra (Peneliti Kebijakan Ekonomi, Perkumpulan Prakarsa) – Hp. 082124666788
  • Refki Saputra (Peneliti, The Indonesia Legal Roundtable) – Hp. 085263515392
  • Mouna Wassef (Peneliti, ICW) – Hp. 087876957923
Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.