Kegiatan expert review mengenai Riset “Defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Mengapa dan Bagaimana Mengatasinya” menghasilkan berbagai temuan sebagai berikut: 1) Tarif premi tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional; 2) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan pengguna layanan kesehatan JKN paling besar, tetapi mereka adalah penunggak terbesar; 3) Penentuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum jelas karena terdapat 30 juta peserta belum termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT); dan 4) Terdapat potensi fraud dari penyedia pelayanan kesehatan seperti pelayanan dibawah standar, korupsi dana kapitasi, dan lain lain. Informasi tersebut diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta hasil riset oleh akademisi Universitas Indonesia (UI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Riset yang akan dilakukan oleh Prakarsa adalah menganalisis model pembiayaan program JKN, menemukan akar permasalahan defisit dan menawarkan sumber pendanaan alternative untuk menutup defisit. Hasil riset ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi dan advokasi kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada di tubuh BPJS Kesehatan.