Pelanggaran Hak Warga dan Tanggung Jawab Bank dalam Pembiayaan Industri Semen di Pegunungan Kendeng Utara

Laporan ini merupakan hasil penelitian yang melihat secara lebih mendalam praktik pertambangan Sumber Daya Alam (SDA) di Kawasan Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten Rembang dan rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Penelitian berupaya mengidentifikasi dampak-dampak yang ditimbulkan pada masyarakat dan juga aliran pembiayaan keuangan pada pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara.

Operasi industri semen di Kabupaten Rembang telah membawa dampak buruk bagi lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, termasuk masyarakat adat. Sedangkan rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati, dalam proses pendirian pabrik juga terdapat pelanggaran HAM.

Pertambangan dan industri semen di pegunungan Kendeng Utara menimbulkan berbagai dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan, sosial, budaya dan nilai-nilai masyarakat, serta perekonomian warga sekitar. Di Rembang, penambangan batu kapur dan gamping untuk bahan baku semen dan proses produksi semen berdampak langsung pada berkurangnya lahan dan pendapatan warga yang mayoritas petani. Aktivitas pertambangan dan produksi semen di pabrik menimbulkan polusi udara yang mengganggu perekonomian dan kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tambang dan pabrik menutupi selaput tanaman, mengganggu kualitas pertumbuhan tanaman pertanian dan pakan ternak.

Dampak lingkungan berupa polusi kemungkinan besar akan terjadi di Pati, berdasarkan kesamaan faktor penyebab utama aktivitas penambangan batun kapur dan proses produksi semen. Belum lagi, adanya dampak sosial yang ditimbulkan oleh pertambangan dan industri semen, baik di Rembang maupun di Pati berupa retaknya kohesi sosial. Dampak-dampak ini utamanya juga dipicu oleh alpanya pihak perusahaan dalam melibatkan partisipasi warga secara patut dalam perencanaan pembangunan industri semen sehingga menimbulkan penolakan dari warga.

Kegiatan bisnis semen di Pegunungan Kendeng Utara tidak terlepas dari dukungan bank melalui pembiayaan yang mereka alirkan. Padahal, secara tertulis lembaga jasa keuangan telah memiliki komitmen dan kebijakan untuk mendorong praktik bisnis yang bertangggungjawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial termasuk hak asasi manusia. Dengan demikian, dukungan yang diberikan oleh bank menjadi kritik sekaligus evaluasi karena bertentangan dengan komitmen dan kebijakan yang dimilikinya.

Sebagai penopang finansial, sektor jasa keuangan (SJK) turut bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat di Pegunungan Kendeng Utara. Selama kurun waktu 2018 – 2022, aliran pembiayaan yang diterima berasal bukan hanya dari bank-bank multinasional tetapi juga terdapat sejumlah bank nasional yang telah melakukan pembiayaan pada kegiatan pertambangan industri semen di wilayah tersebut. Siapa saja aktor yang berperan memberikan aliran pembiayaan bagi beroprasinya pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara, temukan jawabannya pada laporan berikut ini, selamat membaca!

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.