Jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia mencapai 24 juta jiwa (2018), menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi lansia tinggi atau aging population country. Diperkirakan jumlah lansia akan melonjak menjadi 77 juta pada tahun 2050 atau sebanyak 23 persen dari total penduduk.
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia adalah 71 tahun pada tahun 2018. Angka ini meningkat dari sebelumnya 68 tahun pada 2008
Tim Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K 2017) menyatakan bahwa sekitar 45 persen lansia berada di rumah tangga dengan status sosial ekonomi 40 persen terendah dengan 67 persen diantaranya hidup dalam keadaan sangat miskin dan terlantar (TNP2K 2017).
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif PRAKARSA mengatakan belum menemukan keberpihakan pemerintah Presiden terpilih terkait lansia baik di Visi dan Misi Presiden, maupun dalam Visi Indonesia yang dipaparkan Jokowi di Sentul belum lama ini.
Adapun visi Indonesia terkait SDM lebih banyak untuk membangun sumber daya manusia seperti menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah.
“Visi Presiden terpilih lebih pada pembangunan SDM kategori kebutuhan kelompok usia produktif. Dari dokumen yang kita review tidak ada satu kata pun menyangkut lansia,” paparnya dalam diskusi Kesejahteraan lansia di Indonesia di Tjikini Lima, Senin (29/07/2019)
Begitu juga dalam draft RPJNM 2019-2024 bidang lansia, belum ada program yang jelas terkait lansia. Dalam draft itu hanya dijelaskan kesejahteraan kelompok penduduk disabilitas dan lansia masih cukup rentan dan belum sepenuhnya diperhatikan.
Prakarsa berpendangan, pemerintah perlu memberikan jaminan sosial dan bantuan sosial bagi lansia perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.
“Dalam hal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan lansia belum sempurna, maka pemerintah perlu menaikkan jumlah nominal bantuan sosial tunai kepada lansia menjadi 425.250/bulan/lansia sesuai dengan angka garis kemiskinan nasional pada Maret 2019,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah perlu segera membuka ruang bagi aktor non-pemerintah dalam kegiatan kajian atau review regulasi (revisi UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia) dan review program perlindungan dan kesejahteraan lansia agar prioritas jangka menengah (2020-2024) dan jangka panjang (2025-2050) dapat terumuskan dengan lebih baik. (D. Ramdani)
Sumber: SirOnline