Policy brief ini mengungkap dampak negatif yang dihasilkan oleh industri pulp dan kertas di Indonesia, khususnya di Riau, terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dari tahun 2016 hingga September 2022, bank-bank besar seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, dan Mizuho Financial berperan signifikan dalam mendanai sektor ini, dengan total pembiayaan mencapai USD 26,432 miliar. Meskipun industri ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja, kenyataannya adalah bahwa praktik pembiayaan yang tidak bertanggung jawab telah memperburuk keadaan lingkungan dan sosial.
Industri pulp dan kertas di Riau menghadapi tantangan serius, termasuk deforestasi yang masif dan konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat adat. Dalam periode 1982 hingga 2023, tutupan hutan alami di Riau menurun drastis dari 6,4 juta hektare menjadi 1,3 juta hektare, menyebabkan berbagai bencana alam dan mengancam keanekaragaman hayati. Masyarakat lokal yang bergantung pada hutan semakin terpinggirkan akibat kebijakan yang tidak transparan dan praktik korupsi dalam penerbitan izin.
Policy brief ini menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat dan komitmen dari lembaga keuangan untuk memastikan bahwa pembiayaan di sektor pulp dan kertas tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan menghormati HAM. Implementasi kebijakan berbasis Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) sangat penting untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab. Tanpa langkah-langkah ini, risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial hanya akan terus meningkat, mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasi perusahaan.
Baca selengkapnya di sini: