Kebutuhan akan pajak kekayaan menjadi semakin mendesak untuk meningkatkan pendapatan negara dan memerangi ketidaksetaraan dan kemiskinan. Meningkatnya kesenjangan kekayaan dan sistem pajak yang regresif, di mana kelompok masyarakat berpenghasilan rendah membayar lebih banyak secara proporsional, menggarisbawahi urgensi tersebut. Kebijakan fiskal progresif, termasuk pajak kekayaan, sangat penting untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong distribusi kekayaan yang lebih adil.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem pajak yang tidak merata dan memproyeksikan potensi hasil dari pajak kekayaan di Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Ketiga negara ini dipilih karena memiliki PDB yang cukup besar di ASEAN, meskipun hanya mewakili sebagian dari lanskap Asia Tenggara yang beragam. Struktur pajak, strategi, dan konteks ekonomi yang berbeda di setiap negara dapat menghasilkan wawasan penelitian yang berbeda pula. Signifikansi penelitian ini terletak pada penyorotan ketidakseimbangan sistem perpajakan dan memberikan perkiraan pajak kekayaan untuk negara-negara utama di ASEAN. Tujuannya mencakup pemahaman asimetri pajak dan estimasi pajak kekayaan di negara-negara yang dipilih.
Penelitian ini melibatkan analisis kebijakan, menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk memberikan rekomendasi kebijakan. Analisis kuantitatif mengukur potensi pendapatan pajak kekayaan, sementara analisis kualitatif mengidentifikasi kelemahan kebijakan pajak yang menghambat perpajakan yang adil di Indonesia, Filipina, dan Vietnam.
Menerapkan pajak kekayaan di negara-negara ini dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah, meskipun tidak mungkin melebihi hasil PPN dan pajak penghasilan. Secara keseluruhan, pajak ini dapat mengurangi ketimpangan pendapatan, melengkapi pajak yang sudah ada, terutama bagi para HNWI yang memiliki pendapatan pasif, dan meningkatkan distribusi kekayaan secara merata melalui kerangka pajak progresif.