Jakarta, 17 Januari 2024, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI melaksanakan konsultasi publik dalam rangka pemantauan pelaksanaan UU No, 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteranan Lanjut Usia. The PRAKARSA lembaga penelitian dan advokasi kebijakan terlibat sebagai narasumber dalam konsultasi publik tersebut.
Konsultasi publik ini dilakukan dengan tujuan: pertama, mengetahui efektivitas UU Kesejahteraan Lansia (KLU) sebagai dasar hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UU KLU bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya; kedua, untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan UU KLU dengan tujuan dibentuknya UU KLU.
Konsultasi publik ini dimulai dengan update informasi mengenai kondisi UU KLU di DPR RI saat ini “RUU KLU ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas DPR RI pada urutan ke 174 dari 300 lebih UU yang akan dibahas sejak 2020-2024. Kami memerlukan pandangan dan angle lain dari UU KLU untuk bisa memberikan masukan pada anggota dewan” Mohammad Hasyim, Staf ahli komisi VIII DPR RI.
Komitmen PRAKARSA sebagai lembaga penelitian adalah mendorong terwujudnya ide, gagasan, dan data yang ada di dalam riset menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan. Riset PRAKARSA mengenai Kondisi Kesejahteraan dan Perlindungan Lansia di Indonesia menjadi salah satu rujukan dari DPR RI untuk meminta masukan pada PRAKARSA mengenai RUU KLU.
“Terdapat 2 hal yang mendesak untuk segera dilakukan oleh DPR terkait dengan RUU KLU, Pertama yakni melakukan amandemen UU No. 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia karena sudah tidak relevan dengan konteks saat ini dan perlu mengakomodir kebutuhan yang akan datang, Kedua internalisasi hak dasar lansia ke dalam berbagai aturan pelaksanaan di tingkat pemerintah pusat dan daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.” ungkap Eka Afrina, Research and Knowledge Manager The PRAKARSA.
Darmawan Prasetya, peneliti PRAKARSA juga menambahkan poin mengenai relevansi adaptasi UU disbilitas dengan UU KLU. Berdasarkan hasil riset PRAKARSA di tahun 2020 “42% penyandang disabilitas di Indonesia berasal dari kelompok Lansia. Perubahan paradigma dalam penyelenggaraan program kelanjutusiaan juga harus diubah dari care menjadi awareness. Risiko ageing population yang mengalami kemiskinan di masa depan juga sangat mungkin terjadi apabila persiapan untuk menghadapi bonus demografi tidak segera diejawantahkan dalam RUU KLU ini” ujarnya.
Perspektif gender juga ditambahkan oleh Aqila sebagai peneliti PRAKARSA, “Multiple burden yang dialami oleh Lansia perempuan juga harus muncul dalam RUU KLU. Hal ini dikarenakan secara culture di Indonesia beban perawatan dalam keluarga banyak sekali diserahkan pada perempuan. Sehingga menghambat perempuan usia produktif berpartisipasi dalam dunia kerja. Tentu saja ini berimplikasi pada rendahnya perempuan yang memiliki jaminan pensiun di masa mendatang. Padahal angka harapan hidup perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, sehingga perlindungan bagi Lansia perempuan juga perlu dimasukkan dalam RUU KLU”.
Konsultasi publik kemudian ditutup dengan sesi penyerahan hasil riset Lansia pada tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI. Lebih lanjut PRAKARSA juga memandang pentingnya upaya mendorong terbentuknya Komisi Nasional Lansia. PRAKARSA terus berkomitmen mendukung perbaikan kebijakan untuk perwujudan lansia sejahtera di Indonesia.