Perang Insentif Pajak Merugikan! Negara-Negara di ASEAN Harus Menetapkan Pajak Perusahaan Sebesar 25 Persen

Jakarta, The PRAKARSA – The PRAKARSA mengadakan diskusi publik dengan tema “Update on Fiscal Policy Landscape in ASEAN: From Macro Economics to Public Spending”. Acara ini menandai peluncuran riset terbaru mereka yang berjudul “Assessing the Fiscal Incentives Policies for Foreign Direct Investment in ASEAN Member States 2021-2023”. Berlangsung di Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).

Bintang Aulia Lutfi, Peneliti The PRAKARSA menyampaikan rendahnya rasio penerimaan di negara-negara ASEAN salah satunya karena banyaknya kelonggaran pajak yang diberikan bagi perusahaan untuk memuluskan investasi asing.

“Beberapa negara ASEAN bahkan cenderung memperpanjang periode libur pajak 2 – 5 tahun. Kemudian terdapat penurunan rata-rata tarif minimum pajak (Corporate Income Tax/CIT)) dari 0.85% menjadi 20.85%,” kata Bintang.

Bintang menjelaskan, pemberian insentif pajak bagi perusahaan tidak cukup untuk mempercepat pemulihan ekonomi. “Meskipun negara-negara di ASEAN membutuhkan Penanaman Modal Asing untuk pemulihan ekonomi, mengandalkan insentif pajak perusahaan saja tidak cukup,” ucap Bintang.

Bintang menyoroti bahwa ketergantungan berlebihan negara-negara ASEAN pada insentif pajak dapat menciptakan fenomena “race to the bottom”, di mana negara-negara berlomba-lomba menawarkan insentif pajak lebih besar kepada perusahaan, pada akhirnya hanya menguntungkan perusahaan multinasional. “Banyaknya pelonggaran pajak justru akan merugikan negara, karena perusahaan dapat dengan mudah memindahkan induk usahanya ke negara dengan tarif yang lebih rendah atau insentif yang lebih menguntungkan,“ imbuh Bintang.

Negara-negara ASEAN yang cenderung menggunakan instrumen insentif pajak demi menarik investor asing justru akan merugikan negaranya. Pada tahun 2021, rata-rata pendapatan pajak ASEAN hanya sebesar 14,46% dari PDB di kawasan ASEAN, jumlah ini hanya separuh dari rata-rata pendapatan pajak negara-negara OECD, yang mencapai 34,11%.

Ekonom sekaligus Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri, yang turut hadir sebagai penanggap diskusi menekankan bahwa tidak masalah jika terdapat kompetisi antar negara ASEAN dalam menarik investasi masuk, namun jangan sampai kompetisi yang terjadi bersifat mengeliminasi. “Mari bersaing namun jangan saling mengeliminasi,” tegas Faisal.

Selain itu, Faisal juga menjelaskan bahwa pada dasarnya investor tidak tertarik dengan insentif pajak, namun pertimbangan investor ada pada sektor yang menarik minat mereka untuk berinvestasi. Dalam konteks ini, Faisal menyebut Indonesia memiliki posisi tawar yang baik, karena kepemilikan atas sumber daya alam (SDA) yang melimpah. “Jika ada sektor yang potensial di Indonesia maka mereka (investor) akan datang, investor datang ke Indonesia karena SDA banyak di Indonesia,” jelas Faisal.

Menurut Faisal, ASEAN adalah suatu organisasi yang sangat beragam. Singapura dan Brunei Darussalam adalah negara-negara yang punya PDB tinggi dengan populasi rendah, sedangkan Indonesia dan Myanmar kaya SDA, Thailand dan Myanmar kuat di pertanian dan UMKM. “Sulit melihat pajak sebagai factor demoninator, negara-negara dengan SDA yang kaya, mereka tidak perlu menerapkan insentif karena SDA kita banyak,” tambah Faisal.

Sementara itu, Ah Maftuchan Direktur Eksekutif The PRAKARSA mendesak negara-negara ASEAN untuk dapat berkolaborasi menghilangkan kebijakan mengobral insentif pajak. Menurutnya pemberian insentif yang berlebihan harus segera dihentikan.

Di sisi lain, Maftuch juga menyinggung perihal rencana OECD untuk menetapkan tarif pajak penghasilan korporasi global minimum sebesar 15%. Meskipun ini merupakan upaya mengurangi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Namun kebijakan ini dinilai cenderung menguntungkan negara-negara maju seperti Jerman (15,8%), Luxembourg (18,2%), dan Kanada (15%), yang telah memiliki tarif yang sesuai sejak awal.

Sebaliknya, negara berkembang, khususnya di ASEAN dengan CIT rata-rata 20%, masih sangat bergantung pada penerimaan pajak dan mungkin akan mengalami kesulitan untuk bersaing.

Penerapan tarif 15% ini berpotensi menciptakan ketimpangan, terutama di antara negara-negara ASEAN dengan negara maju atau yang memiliki pendapatan per kapita tinggi seperti Singapura dan Brunei Darussalam. Dari kondisi tersebut, PRAKARSA merekomendasikan kepada negara-negara ASEAN agar menyepakati tarif pajak korporasi di kawasan ASEAN sebesar 25%.

Penerimaan pajak yang meningkat dapat dimanfaatkan untuk pemerataan pendidikan. Tidak hanya pada aspek infrastruktur sekolah, tetapi juga memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin atau kesulitan untuk mengakses pendidikan secara finansial.

Maftuch menekankan dua hal yang perlu diperhatikan oleh OECD mengenai kesepakatan ini agar lebih proporsional dan adil.

“Pertama, OECD perlu meninjau kembali kebijakan ini untuk memastikan pemberian tarif minimum yang lebih proporsional dan adil. Kedua, insentif pajak terbukti tidak dapat menjadi satu-satunya daya tarik investasi. Pemerintah setiap negara perlu memperbaiki tata kelolanya untuk menggaet investor. Dengan adanya kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan stabilitas ekonomi dan politik akan memberikan rasa aman investor untuk menitipkan dananya.” tutup Maftuch.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.