Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pembaruan kebijakan dari penelitian sebelumnya yang berjudul “Towards Sustainable Tax Policies In The ASEAN Region: The Case of Corporate Tax Incentives” pada tahun 2020. Penelitian ini melakukan review pada kebijakan insentif pajak pada setiap negara ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations) dengan memperhatikan perubahan yang terjadi terutama setelah periode Covid-19 (2020-2021).
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang kerangka hukum yang mengatur insentif pajak di wilayah ASEAN. Dengan menyediakan tinjauan yang luas dari semua bentuk insentif yang ada termasuk insentif pajak dan non-pajak, studi ini menganalisis kebijakan insentif pajak yang redundan dan tidak efektif dengan tujuan menarik lebih banyak PMA di setiap negara, yang dapat merugikan tidak hanya ekonomi tetapi juga masyarakat.
Kemudian penelitian ini melakukan estimasi antara FDI Inflows dengan Incentives Gap dan Good Governance. Hasilnya menunjukkan terjadi penurunan tarif Pajak Penghasilan Korporasi rata-rata di ASEAN menjadi sekitar 20% dan terdapat sejumlah insentif perpajakan lainnya di beberapa negara ASEAN. Hasil analisis menemukan korelasi kuat antara tata kelola yang baik dengan FDI, namun hubungan antara FDI dengan kesenjangan insentif adalah lemah. Penelitian ini menunjukkan bahwa insentif pajak kurang efektif dalam menarik FDI di ASEAN, dan menyarankan bahwa tarif pajak korporasi minimum global 15% oleh OECD terlalu rendah untuk negara berkembang di ASEAN sehingga perlu dipertimbangkan kembali.