Assessing Indonesia’s Tax Optimization: Towards Tax Justice

Perpajakan merupakan salah satu elemen utama dari manajemen pemerintahan-yang mencakup pengamatan empiris dan pemikiran mengenai peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan suatu negara. Berdasarkan pendapatan ini, pemerintah dapat mengatur kondisi dan pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran dan inflasi, yang tidak hanya mengarah pada tujuan ekonomi (seperti meningkatkan pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan menstabilkan ekonomi) tetapi juga tujuan perbaikan sosial, seperti pemerataan, pendidikan, dan kesehatan.

Nicholas Kaldor – seorang ekonom Inggris terkemuka – berpendapat bahwa untuk dapat maju, sebuah negara harus dapat mengumpulkan pajak sebesar 25 hingga 35% dari produk domestik bruto (PDB). Meskipun menyerukan target yang lebih rendah, Proyek Milenium PBB pada tahun 2005 menekankan perlunya peningkatan 4% dari rata-rata persentase pendapatan pajak terhadap PDB saat ini, yaitu 18%.

Pada prinsipnya, negara, sebagai produsen yang terlibat dalam penciptaan nilai bersama dengan seluruh masyarakat, memperoleh pendapatan dalam empat bentuk. Yang pertama adalah Pajak Langsung, yaitu bagian dari pendapatan yang dihasilkan melalui produksi komoditas, yang merupakan bagian dari nilai lebih dan upah yang dihasilkan dalam periode tertentu.

Yang kedua adalah Pinjaman Publik, misalnya, obligasi yang diterbitkan negara yang dibeli oleh masyarakat dengan menggunakan nilai lebih yang mereka kumpulkan, dengan harapan mendapatkan nilai lebih tambahan dari investasi mereka. Bentuk ketiga adalah Pajak Tidak Langsung, seperti cukai (untuk komoditas impor dan juga komoditas yang beredar di dalam negeri, seperti rokok), pajak penjualan, dan pajak pertambahan nilai.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.