Transisi menuju energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern pada tahun 2030 merupakan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Ketujuh (TPB7). Upaya global sedang dilakukan untuk menggantikan energi fosil dengan energi terbarukan yang lebih bersih. Persetujuan Paris, yang bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius, menekankan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui kontribusi nasional yang ditetapkan (NDC). International Renewable Energy Agency (IRENA) merekomendasikan peningkatan proporsi energi terbarukan hingga 65% pada tahun 2050 untuk mencapai tujuan ini.
Di Indonesia, sektor energi merupakan penyumbang terbesar kedua emisi gas rumah kaca, setelah deforestasi dan kebakaran lahan gambut. Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dan berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29% pada tahun 2030. Penggunaan batu bara sebagai sumber utama pembangkit listrik di Indonesia masih tinggi, yang menyumbang signifikan terhadap emisi karbon. Meskipun ada tren penurunan penggunaan minyak, upaya lebih lanjut diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan.
Untuk mencapai target energi terbarukan sebesar 26% pada tahun 2025, Indonesia membutuhkan dukungan investasi besar dari pemerintah dan lembaga keuangan internasional (LKI). Bank Dunia (WB) dan Asian Development Bank (ADB) telah terlibat dalam proyek energi terbarukan di Indonesia. Dukungan finansial dan kebijakan yang konsisten diperlukan untuk memastikan transisi energi yang sukses dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan TPB7 dan komitmen dalam Persetujuan Paris.