Policy brief ini membahas tantangan lingkungan dan sosial terkait dengan industri nikel di Indonesia, yang merupakan komponen penting dalam transisi energi terbarukan karena penggunaannya dalam baterai lithium. Meskipun berperan dalam pembangunan rendah karbon, industri ini memunculkan risiko lingkungan yang serius, termasuk deforestasi ilegal dan emisi karbon yang tinggi dari pabrik pengolahan (smelter) karena bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara. Larangan pemerintah Indonesia terhadap ekspor bijih nikel untuk mendorong pengolahan domestik telah menyebabkan peningkatan pesat terhadap jumlah smelter dan tungku, yang semakin memperburuk hal tersebut.
Policy brief ini menyoroti keterlibatan bank nasional Eropa dan Indonesia dalam pembiayaan proyek nikel, meskipun telah memiliki komitmen untuk menghentikan pendanaan batu bara. Dokumen ini menyerukan peningkatan kebijakan investasi dan perlindungan lingkungan untuk proyek transisi energi, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation), High Carbon Stock, dan anti-deforestasi. Investasi asing, terutama dari China, mendominasi pembiayaan industri, dengan bank-bank China memainkan peran utama dalam mendanai pembangkit listrik tenaga batu bara yang mendukung smelter nikel.
Dokumen ini menggarisbawahi kurangnya aturan investasi yang jelas bagi lembaga keuangan dalam pembiayaan industri nikel, yang masih sangat bergantung pada batu bara. Dokumen ini mengkritik panduan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang bersifat sukarela dan menyerukan peraturan yang lebih ketat, serta insentif untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan di industri.
Policy brief ini diakhiri dengan rekomendasi kebijakan, mendesak pemerintah Indonesia untuk merevisi undang-undang untuk menegakkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) bagi investor, segera membentuk Komite Keuangan Berkelanjutan, dan meningkatkan peraturan pembiayaan berkelanjutan. Dokumen ini juga menyerukan kepada bank untuk membuat kebijakan khusus untuk pembiayaan sektor pertambangan, termasuk pemantauan selama masa pendanaan.
Baca selengkapnya di sini: