Membiayai Transisi Energi ‘Berkeadilan’ Di Indonesia: Analisis dan Rekomendasi Kebijakan

Laporan ini mengeksplorasi dimensi kritikal dalam transisi energi Indonesia yaitu aspek “keadilan”. Inisiatif pembiayaan berkelanjutan di Indonesia, seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM), mencerminkan pengakuan bahwa tingginya ketergantungan pada energi fosil telah mengubah transisi energi dari sekadar pilihan kebijakan menjadi suatu prasyarat mendesak untuk memitigasi krisis iklim. Namun, implementasi kebijakan ini tidak boleh hanya berfokus pada pencapaian efisiensi finansial di tengah kebutuhan pendanaan sebesar USD 247,3 miliar untuk mencapai target NDC 2030 dan kesenjangan pendanaan yang mencapai 49%. Lebih dari itu, kebijakan pembiayaan transisi energi harus mengintegrasikan prinsip keadilan bagi kelompok-kelompok yang terdampak secara proporsional, seperti pekerja, masyarakat rentan, dan komunitas adat, untuk memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam perjalanan menuju energi bersih.

Laporan ini mengidentifikasi tiga kelompok rentan yang menjadi subjek analisis. Pertama, pekerja terdampak, termasuk banyak pekerja informal yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja tanpa jaring pengaman sosial yang memadai seperti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Jamsostek. Kedua, kelompok rentan yang mencakup perempuan yang tereksklusi dari partisipasi dan akses modal, Penyandang Disabilitas yang menghadapi hambatan struktural di pasar tenaga kerja, serta anak-anak dan lansia yang menanggung beban kesehatan terberat dari polusi batubara. Ketiga, Masyarakat Hukum Adat yang sering tergusur dari tanah ulayatnya oleh proyek energi tanpa konsultasi yang memadai melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent.

Laporan ini menyoroti kesenjangan besar antara komitmen pembiayaan hijau dan integrasi prinsip keadilan yang nyata. Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia dinilai terlalu longgar karena masih bersifat voluntary. Sementara itu, alokasi dana untuk program pelatihan ulang dan kompensasi pekerja terdampak dalam skema seperti JETP masih sangat minim. Berdasarkan analisis tersebut, laporan ini menyajikan rekomendasi kebijakan yang tersusun berdasarkan prinsip keadilan energi, yaitu prosedural, distributif, rekognitif, dan restoratif.


Baca laporan selengkapnya di sini:

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.