The PRAKARSA Diseminasikan Riset Bisnis dan HAM dalam Tata Kelola Mineral Kritis di Bangka Belitung

Jakarta, The PRAKARSA – Lembaga riset kebijakan The PRAKARSA menggelar acara Dialog Kebijakan dan Diseminasi Riset bertajuk “Identifikasi dan Penilaian Dampak HAM Berbasis Komunitas (COBHRA) pada Sektor Mineral Kritis”, pada Rabu, 4 Februari di Jakarta. Acara ini memaparkan temuan mendalam mengenai realitas paradoks transisi energi global di Desa Mapur, Bangka Belitung, serta mendiskusikan urgensi perlindungan HAM dalam industri ekstraktif.

Berusaha menolak sekedar eksternalitas, laporan penelitian  mengungkap fenomena Green Extractivism atau ekstraktivisme hijau, di mana eksploitasi sumber daya alam secara masif demi agenda penyelamatan iklim global justru menciptakan “zona pengorbanan” (sacrifice zone) bagi masyarakat lokal. Meskipun Bangka Belitung menyumbang hampir 20% pasokan timah dunia, kekayaan tersebut belum berkorelasi positif dengan kesejahteraan warga dan justru melanggengkan kemiskinan struktural serta krisis sosial-ekologis. Dalam dialog kebijakan ini, Ari Wibowo, Peneliti The PRAKARSA, menjelaskan bahwa metodologi COBHRA atau Community-Based Human Rights Impact Assessment memosisikan komunitas sebagai subjek utama atau pemegang hak (rights holders). “Kami menemukan adanya kesenjangan tajam antara klaim kepatuhan korporasi dengan realitas lapangan.

Mekanisme kemitraan sering kali menjadi celah bagi masuknya bijih timah dari sumber non-formal ke rantai pasok resmi tanpa pengawasan HAM yang memadai di mana  itu berdampak masif pada komunitas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dalam sesi panel, Sofia Alatas selaku Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Kementerian HAM, memaparkan inisiasi Uji Tuntas HAM dengan indikator terbaru dan kontekstual tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terbaru. Sofia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui izin prakarsa atas RPerpres Uji Tuntas HAM. dan ini menjadi gayung bersambut bertepatan langkah Indonesia yang sedang berproses menyiapkan standar-standar OECD yang selama ini menghormati HAM dan lingkungan dalam rantai bisnis.  Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak akan bersifat administratif semata. “Indikator yang kami sampaikan kepada perusahaan wajib dipenuhi. Jika tidak, akan ada sanksi tegas. Kami juga akan melakukan verifikasi lapangan dengan kolaborasi dengan komunitas terdampak, masyarakat sipil, dan akademisi untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya,” tegas Sofia.

Rachmi Hertanti, PenelitiTransnational Institute (TNI), menambahkan catatan kritis mengenai posisi Indonesia dalam negosiasi internasional. “Perjanjian perdagangan internasional misalnya negosiasi tarif dengan US ataupun terkhusus bilateral agreement terkait mineral kritis sering kali mengabaikan analisis dampak terhadap masyarakat lokal, yang itu berimplikasi pada dampak seluruh rakyat Indonesia tentunya. Temuan riset ini harus menjadi basis bagi masyarakat sipil untuk mendesak pemerintah melakukan review terhadap strategi mineral kritis dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia akan menguntungkan bagi segenap anak bangsa” kata Rachmi.

Dampak nyata di tingkat tapak dipertegas oleh Ahmad Subhan Hafiz, Direktur Walhi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menyoroti kerentanan buruh tambang dan marginalisasi perempuan di lingkar tambang. “Terdapat indikasi pengalihan tanggung jawab keselamatan kerja dari perusahaan induk kepada mitra vendor atau penambang rakyat melalui skema yang tidak adil. Budaya ‘tutup mulut’ terhadap insiden kerja menunjukkan tata kelola saat ini masih jauh dari prinsip keadilan,” ungkapnya.

Edo Martono, Perwakilan Masyarakat Desa Mapur, menyampaikan pesan mendalam mengenai rusaknya ruang hidup masyarakat adat. “Kami merasa sudah tidak memiliki hak lagi karena kerusakan sumber daya di darat. Harapan kami kepada pemerintah sangat jelas: koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mencabut IUP di wilayah laut. Cukup lahan darat kami saja yang rusak, jangan di laut juga dieksploitasi. Kami berharap lingkungan kami yang sudah rusak segera di pulihkan, dan masyarakat eks-penambang tradisional diberikan dukungan baru untuk beralih aktivitas ekonomi berkelanjutan” ungkapnya menutup sesi diskusi.

Menanggapi temuan tersebut, laporan ini merumuskan sejumlah rekomendasi strategis:

  • Mendorong pemerintah untuk reformasi integrasi data dan audit fisik berkala untuk memperkuat validitas sistem SIMBARA. Selain itu, pemerintah diharapkan segera mengesahkan kebijakan Uji Tuntas HAM yang mengintegrasikan pendekatan berbasis komunitas.
  • Mewajibkan korporasi menerapkan sistem pelacakan (traceability) yang transparan hingga tingkat tapak dan memperbaiki standar hubungan kerja. Perusahaan perlu melaksanakan Uji Tuntas HAM secara menyeluruh di rantai pasok, mulai dari identifikasi dampak, integrasi tindakan, pemantauan efektivitas, hingga pelaporan transparan.
  • Mendorong lembaga keuangan untuk menggunakan laporan pemantauan komunitas sebagai basis verifikasi independen dalam penilaian risiko ESG (Environmental, Social, and Governance).

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.