
Bekasi, The PRAKARSA – Pada 7-10 April 2026, The PRAKARSA bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia melaksanakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Kementerian Sosial, sebagai bagian dari kajian pengembangan Bantuan Langsung Berkelanjutan (BLB). Kegiatan bertujuan untuk menghimpun masukan dari Kementerian/Lembaga dan aktor kunci guna memperkuat desain kebijakan BLB, terutama dari sisi posisi program dalam sistem perlindungan sosial nasional, penajaman sasaran, pembagian peran kelembagaan, pembiayaan, hingga kesiapan implementasi. Bertindak sebagai fasilitator FGD yakni Pierre Bernando Ballo (Social Policy Officer), dan Ari Wibowo (Peneliti) dari The PRAKARSA.
Kegiatan ini berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok non-produktif yang menghadapi kerentanan berlapis, terutama lansia dan penyandang disabilitas berat. Dalam konteks tersebut, BLB didorong sebagai skema jaminan sosial yang permanen dan lebih sesuai dengan risiko siklus hidup, berbeda dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini lebih berorientasi pada rumah tangga produktif dan peningkatan human capital melalui pendekatan bersyarat.
Selama empat hari pelaksanaan, diskusi melibatkan unit-unit internal Kementerian Sosial, antara lain Direktorat Jaminan Sosial, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Selain itu, masukan juga dihimpun dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik. Rangkaian wawancara menggali berbagai isu kunci, mulai dari posisi BLB dalam arsitektur perlindungan sosial nasional, keterkaitannya dengan PKH dan layanan rehabilitasi sosial, hingga tantangan penyaluran manfaat di daerah.


Salah satu benang merah yang mengemuka adalah pentingnya menempatkan BLB sebagai skema bantuan yang lebih adaptif terhadap tingkat ketergantungan penerima. Diskusi menyoroti perlunya penggunaan pendekatan Activity of Daily Living (ADL) untuk membedakan kategori ringan, sedang, dan berat, sehingga desain bantuan dapat lebih tepat sasaran. Dalam skema yang dibahas, BLB diarahkan tidak semata sebagai bantuan tunai, tetapi sebagai pendekatan cash plus yang menggabungkan bantuan tunai dengan lima pilar asistensi non-tunai, yaitu dukungan makanan, layanan kesehatan, permakaman, alat bantu, dan caregiver.
Pembahasan juga menekankan bahwa kelompok dengan ketergantungan sedang hingga berat memerlukan dukungan yang lebih berkelanjutan, termasuk layanan rehabilitasi sosial, homecare, nutrisi khusus, serta penguatan ekosistem long-term care di tingkat komunitas. Karena itu, pengembangan BLB tidak dapat dipisahkan dari penguatan kapasitas pendamping sosial, penyusunan instrumen penilaian ketergantungan yang lebih operasional, dan koordinasi lintas sektor agar manfaat tunai dapat berjalan seiring dengan layanan sosial dasar dan layanan kesehatan.
Dari sisi tata kelola kebijakan, peserta FGD menegaskan bahwa pengembangan BLB memerlukan landasan regulasi yang kuat dan desain implementasi yang realistis. Diskusi menggarisbawahi pentingnya naskah akademik atau naskah urgensi yang mampu menjawab kebutuhan konseptual, regulasi, dan fiskal secara meyakinkan, termasuk opsi implementasi bertahap dan kemungkinan pilot sebelum perluasan skala. Isu kualitas data juga menjadi perhatian penting, terutama terkait integrasi Regsosek, DTSEN, dan dashboard lintas kementerian/lembaga, pemutakhiran data desil 1-4, serta mitigasi inclusion dan exclusion error agar targeting BLB lebih akurat. Diskusi juga mencatat perlunya validasi lanjutan terhadap hasil overlay data awal yang menunjukkan potensi sekitar 540 ribu penyandang disabilitas berat.
Selain menguji desain manfaat, forum ini juga menjadi ruang sinkronisasi awal mengenai strategi implementasi BLB di daerah. Berbagai masukan menegaskan bahwa keberhasilan program akan sangat ditentukan oleh kesiapan delivery system, kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, regionalisasi indeks bantuan, serta kemampuan sistem untuk mengaitkan bantuan tunai dengan layanan yang sudah tersedia. Dalam kerangka ini, opsi pilot dipandang penting bukan hanya untuk menguji mekanisme penyaluran, tetapi juga untuk menilai kesiapan tata kelola kasus, koordinasi layanan, dan kualitas data di lapangan.
The PRAKARSA berharap hasil kajian ini dapat membantu Kementerian Sosial merumuskan desain BLB yang lebih implementatif, terintegrasi, dan berpihak pada kelompok rentan yang selama ini membutuhkan dukungan negara secara berkelanjutan, termasuk sebagai pijakan untuk menyiapkan opsi kebijakan menuju siklus perencanaan dan penganggaran berikutnya.