
Jakarta, 8 April 2026 – The PRAKARSA melakukan audiensi dan diskusi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri guna membahas evaluasi perencanaan industri daerah, khususnya Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), serta penguatan kerangka monitoring dan evaluasi berbasis pendekatan misi.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ditjen Bina Bangda ini dihadiri oleh tim peneliti PRAKARSA yang memaparkan hasil awal riset terkait evaluasi dokumen perencanaan industri daerah. Riset tersebut mengembangkan pendekatan mission-oriented evaluation, yang menilai pembangunan industri tidak hanya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kontribusinya terhadap penyelesaian persoalan sosial, ketenagakerjaan, lingkungan, dan ketahanan ekonomi.
Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian audiensi PRAKARSA dengan kementerian/lembaga, setelah sebelumnya berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Bappenas. Pertemuan dengan Kemendagri bertujuan untuk memperoleh perspektif pemerintah daerah, khususnya dalam konteks fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan oleh Kemendagri.
Dalam diskusi, Kemendagri mengapresiasi pendekatan evaluasi berbasis misi yang diusulkan The PRAKARSA. Namun, pihaknya menekankan bahwa implementasi kebijakan industri di daerah menghadapi kompleksitas tinggi karena pembangunan daerah bersifat lintas sektor dan tidak dapat ditangani oleh satu urusan pemerintahan saja.
Kemendagri juga menjelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan wajib dan pilihan tidak mencerminkan tingkat kepentingan suatu sektor. Sektor perindustrian tetap dinilai strategis meskipun termasuk dalam kategori urusan pilihan, karena berperan dalam pengembangan potensi ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan pembagian peran antara kementerian, di mana Kemendagri berfokus pada pembinaan dan pengawasan umum terhadap pemerintah daerah, sementara pembinaan teknis sektor industri menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.
Dalam pelaksanaannya, Kemendagri mengidentifikasi sejumlah tantangan utama pembangunan industri di daerah, antara lain keterbatasan fiskal, ketergantungan pada transfer pusat, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta rotasi aparatur sipil negara. Selain itu, terdapat pula kendala berupa batasan kewenangan sektoral dan belum selarasnya koordinasi antar-kementerian/lembaga di tingkat pusat, yang berdampak pada inkonsistensi arahan kebijakan ke daerah.
Kemendagri juga menyoroti bahwa kualitas dokumen RPIP antardaerah masih belum merata, belum semua daerah memiliki perda industri, serta proses revisi regulasi daerah yang cenderung panjang. Di sisi lain, sistem monitoring dan evaluasi berbasis real-time dashboard belum tersedia, dan integrasi lintas sektor dalam pembangunan industri daerah masih lemah.
Terkait kebijakan, Kemendagri menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sedang berlangsung, meskipun belum ada kepastian perubahan signifikan terhadap klasifikasi urusan pemerintahan.
Audiensi ini juga merupakan bagian dari upaya PRAKARSA dalam mendukung penguatan kebijakan industri hijau melalui riset bertajuk Mission-oriented Evaluation Framework for Indonesia’s Industrial Development Master Plan, yang mendorong koherensi kebijakan industri lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Melalui diskusi ini, diharapkan terdapat penguatan pemahaman bersama terkait tantangan dan peluang pengembangan industri daerah, serta peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan industri yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah strategis.