
JAKARTA – Pendekatan perlindungan sosial transformatif dinilai menjadi kunci dalam mendorong keadilan iklim di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Victoria Fangidae, dalam Diskusi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) bertema Perlindungan Sosial dalam Konteks Krisis Iklim yang diselenggarakan Yayasan PIKUL bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Kamis (23/4/26) di Swiss-Bell Kalibata, Jakarta Selatan.
Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Gusti Ayu Ketut Surtiari (BRIN), Victoria Fanggidae (The PRAKARSA), Nurul Sa’adah A (SAPDA), dan Timbool Siregar (BPJS Watch). Diskusi membahas perlindungan sosial dalam kaitannya dengan dampak krisis iklim.
Victoria menjelaskan bahwa perlindungan sosial selama ini dikenal memiliki tiga fungsi utama, yakni protektif, preventif, dan promotif. Namun, ia menekankan pentingnya menambahkan aspek transformatif. Menurutnya, aspek transformatif dapat mengubah struktur yang lebih luas.
“Transformatif mencakup isu-isu yang daya ungkitnya paling kuat, biasanya bersifat struktural. Banyak program perlindungan sosial didesain hanya untuk ‘bertahan hidup’, tetapi tidak mengubah struktur yang membuat masalah itu muncul sejak awal,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut relevan dengan isu keadilan iklim, terutama dalam melihat relasi antara pihak penghasil emisi dan kelompok yang terdampak.
“Poluter memang disuruh bayar untuk mengkompensasi, tetapi tidak mengubah relasi yang tidak seimbang, misalnya antara korporasi dan korban, seperti petani, nelayan, dan pekerja yang terdampak,” kata Victoria.
Menurutnya, intervensi perlindungan sosial perlu melampaui bantuan tunai dan memasukkan aspek transformatif.
“Intervensi perlindungan sosial seharusnya melampaui sekadar transfer tunai. Harus dilihat apakah redistribusi sudah adil atau belum, baik dari sisi manfaat maupun beban. Jadi aset harus diredistribusi supaya mengurangi ketergantungan pada bantuan, bukan untuk menciptakan berbagai jenis bantuan dan tidak menyasar akar masalah,” ujarnya.

Dalam paparannya, Victoria juga menyebut empat elemen dalam perlindungan sosial adaptif, yakni program dan kebijakan, data dan informasi, pembiayaan, serta kelembagaan atau kemitraan. Keempat aspek ini, menurutnya, penting untuk menganalisis Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim.
“Ini yang perlu diperhatikan untuk menganalisis RUU Keadilan Iklim, siapa yang memegang leadership, bagaimana pembiayaannya, serta bagaimana data dan informasi dikelola,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam konteks Indonesia aspek kelembagaan masih menjadi tantangan karena isu perlindungan sosial, penanggulangan bencana, dan adaptasi perubahan iklim tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
“Yang diperlukan adalah leadership kelembagaan yang jelas, karena saat ini koordinasi lintas sektor belum jelas. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri, Kehutanan sendiri, KKP sendiri, Bappenas dengan payungnya juga sendiri, dan ada juga BNPB,” katanya.
Selain itu, Victoria juga menyinggung perlunya penguatan program perlindungan sosial melalui peningkatan manfaat (ekspansi ke atas) dan perluasan cakupan penerima (ekspansi ke samping).
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam aspek konseptual, empiris, dan kebijakan terkait perlindungan sosial adaptif, mengidentifikasi kesenjangan kebijakan, serta merumuskan rekomendasi untuk penguatan RUU Keadilan Iklim.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan jaringan yang tergabung dalam ARUKI, termasuk perwakilan kelompok rentan. Di antaranya organisasi perempuan, penyandang disabilitas, komunitas nelayan dan petani, hingga lembaga advokasi lingkungan dan keadilan sosial.
Melalui forum ini, penyelenggara berharap perlindungan sosial dapat menjadi instrumen utama yang lebih inklusif, responsif terhadap krisis, dan berkeadilan dalam menghadapi dampak perubahan iklim.