
Disusun oleh organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan praktisi yang bekerja pada isu bisnis dan HAM di Indonesia
Jakarta, 26 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan proses aksesi Indonesia ke OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang membawa konsekuensi penting dalam penyelarasan kebijakan nasional dengan standar internasional, termasuk pembentukan mekanisme National Contact Point (NCP). Di sisi lain, terdapat penyusunan rancangan peraturan presiden mengenai Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha (Human Rights Due Diligence/HRDD) juga menjadi momentum penting yang akan menentukan arah penghormatan dan perlindungan HAM dalam sektor bisnis Indonesia kedepannya.
Bagi kelompok yang terdampak oleh aktivitas bisnis—seperti masyarakat adat, perempuan, disabilitas, pekerja migran, pembela HAM, jurnalis, petani, nelayan dan buruh–proses aksesi ini tidak semata menjadi agenda teknokratis mengenai tata kelola ekonomi. Proses ini menentukan apakah Indonesia akan membangun sistem yang mampu menghormati dan melindungi HAM, serta menyediakan akses terhadap pemulihan yang efektif. Atau sebaliknya, justru membiarkan resiko pelanggaran terus berlangsung.
Meskipun bisnis memberikan kontribusi bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, namun bukti di lapangan menunjukkan terjadi berbagai pelanggaran yang merugikan kelompok terdampak di berbagai sektor, seperti industri ekstraktif, perkebunan, perikanan (termasuk perikanan tangkap skala industri, armada jarak jauh, pengolahan dan ekspor seafood), manufaktur, ekonomi digital, hingga transisi energi. Misal, dugaan praktik union busting melalui mutasi sepihak pengurus serikat buruh perkebunan sawit di PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL)-Gunas Group di Kalimantan Barat, menunjukkan lemahnya perlindungan kebebasan berserikat, akuntabilitas korporasi, dan penerapan uji tuntas HAM dalam rantai pasok global industri sawit (Teraju Indonesia, 2026).
Konflik agraria, perampasan ruang hidup, eksploitasi dan kerja paksa, kekerasan berbasis gender, pencemaran lingkungan, kriminalisasi terhadap pembela HAM, hingga terbatasnya akses terhadap keadilan dan pemulihan masih menjadi persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan korupsi, konflik kepentingan, lemahnya transparansi perizinan, dan minimnya akuntabilitas korporasi, khususnya pada sektor-sektor berisiko tinggi seperti industri ekstraktif, proyek hilirisasi, transisi energi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karena itu, proses aksesi OECD Indonesia tidak boleh dipahami semata sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing ekonomi, meningkatkan kepercayaan investor, atau memperluas akses pasar global. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen pelaku usaha dalam menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam tata kelola bisnisnya. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan rekomendasi prioritas sebagai berikut:
1. Menjamin Partisipasi Bermakna Masyarakat Sipil dalam Proses Aksesi OECD Indonesia
Proses aksesi OECD Indonesia harus dijalankan secara transparan, inklusif, dan akuntabel kepada publik, terutama mengenai komitmen kebijakan, penyesuaian regulasi, hasil technical review, dan rekomendasi komite OECD.
Kami memahami bahwa proses aksesi OECD pada dasarnya merupakan proses yang dipimpin oleh negara (state-led process) dan melibatkan mekanisme antar pemerintah. Namun, dengan implikasi yang luas terhadap kebijakan ekonomi, tata kelola investasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta mekanisme akuntabilitas korporasi, proses tidak dapat dijalankan secara tertutup atau hanya melibatkan segelintir aktor teknokratis. Standar OECD mengenai tata kelola, pelayanan publik, dan regulasi ekonomi menuntut penguatan partisipasi publik dan mekanisme pengawasan kelembagaan yang kuat. Kami berpandangan bahwa pemerintah perlu:
- Mempublikasikan roadmap partisipasi publik terkait aspek Responsible Business Conduct (RBC) dalam proses aksesi OECD, termasuk dokumen teknis yang relevan, posisi pemerintah, dan pelaporan kemajuan berkala;
- Menyediakan informasi yang terbuka dan aksesibel mengenai perkembangan, termasuk harmonisasi regulasi dan implementasi RBC;
- Membangun mekanisme konsultasi yang terstruktur dan bermakna dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, serikat pekerja, organisasi perempuan, perwakilan masyarakat adat, dan komunitas terdampak;
- Menjamin akses partisipasi bagi kelompok dan komunitas di luar Jakarta, terutama mereka yang secara langsung terdampak oleh aktivitas bisnis.
Kami meyakini bahwa proses aksesi OECD juga harus menjadi peluang bagi penguatan transparansi kebijakan, penghormatan dan pemenuhan HAM, serta akuntabilitas tata kelola sebagai prinsip inti pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
2. Membangun Kerangka Human Rights Due Diligence (HRDD) yang Akuntabel dan Berorientasi pada Perlindungan HAM
Proses penyusunan kebijakan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha (HRDD) oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai langkah penting dalam penguatan tata kelola bisnis dan HAM di Indonesia. Namun, HRDD tidak boleh berhenti sebagai instrumen yang prosedural atau mekanisme administratif yang bersifat checklist untuk memenuhi kepatuhan formal perusahaan. Selaras dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), kerangka HRDD di Indonesia harus dirancang sebagai instrumen pencegahan pelanggaran, perlindungan hak substantif dan prosedural kelompok terdampak, dan penguatan akuntabilitas korporasi.
Untuk itu, kami berpandangan bahwa Pemerintah Indonesia perlu:
- Menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha (HRDD) melalui konsultasi publik yang inklusif, bermakna dan partisipatif;
- Memastikan HRDD memiliki mekanisme pengawasan, evaluasi, dan penegakan yang akuntabel;
- Memastikan penerapan HRDD secara efektif pada sektor-sektor dengan risiko HAM yang tinggi dan rantai pasok yang kompleks, serta proyek-proyek pembangunan strategis, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN);
- Mewajibkan pelibatan bermakna dengan kelompok terdampak sepanjang proses uji tuntas, termasuk Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat;
- Memastikan keterbukaan struktur kepemilikan korporasi (beneficial ownership) sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas bisnis, dan pencegahan konflik kepentingan;
- Secara eksplisit mengintegrasikan perspektif GEDSI serta mengakui dampak yang tidak proporsional dan berlapis terhadap perempuan, masyarakat adat, pekerja migran, pekerja informal, disabilitas, pembela HAM, dan kelompok rentan lainnya;
- Mengakui dan melindungi hak pekerja untuk menolak pekerjaan yang membahayakan keselamatan tanpa retaliasi, termasuk pemecatan, denda dan deportasi bagi pekerja migran;
- Menjamin mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif, aman, mudah diakses, bebas biaya, inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok yang terdampak, serta menjamin perlindungan pelapor dan korban dari intimidasi, kriminalisasi, SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), maupun kekerasan;
- Memastikan bahwa mekanisme non-yudisial dalam kerangka HRDD bersifat komplementer dan tidak menggantikan atau melemahkan hak korban untuk mengakses pengadilan dan mekanisme hukum lainnya.
3. Membentuk National Contact Point (NCP) Indonesia yang Independen dan Inklusif
Sebagai bagian dari proses aksesi OECD, Indonesia akan membentuk National Contact Point (NCP) sebagai mekanisme untuk mempromosikan Responsible Business Conduct sekaligus menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran Pedoman OECD. NCP juga dapat segera diinisiasi untuk menjadi focal point Pelaksanaan RPerpres Uji Tuntas HAM. Sebagai mekanisme non-yudisial, NCP dapat berperan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui dialog, mediasi, dan fasilitasi pemulihan, serta melengkapi penguatan tata kelola akuntabilitas bisnis nasional, termasuk dalam keterkaitannya dengan implementasi kerangka HRDD.
Desain kelembagaan NCP akan menentukan apakah mekanisme ini menjadi sarana akuntabilitas yang kredibel atau sekadar institusi formal yang tidak dipercaya publik. Maka dari itu, pembentukan NCP Indonesia harus:
- Independen, imparsial, dan memiliki sumber daya yang memadai;
- Dirancang sebagai mekanisme akuntabilitas eksternal yang bermakna, dan transparan, termasuk melalui pelibatan multistakeholders dan/atau mekanisme peninjauan independen;
- Menjamin keterlibatan substantif masyarakat sipil, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan berbasis hak dalam tata kelolanya;
- Dapat diakses secara aman oleh pekerja, masyarakat adat, pekerja migran, perempuan, pembela HAM, dan kelompok masyarakat terdampak;
- Menjamin perlindungan terhadap pelapor, korban, dan komunitas terdampak dari intimidasi, retaliasi, kriminalisasi, maupun bentuk pembungkaman lainnya;
- Menempatkan kebutuhan korban dan komunitas terdampak sebagai pusat dari mekanisme pengaduan dan pemulihan;
- Bersifat komplementer dan tidak menggantikan hak korban untuk menempuh mekanisme yudisial atau jalur hukum lainnya.
Upaya reformasi melalui aksesi OECD dan kebijakan HRDD harus sejalan dengan kewajiban negara untuk melindungi HAM, menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation), dan menyediakan akses terhadap keadilan serta mekanisme pemulihan bagi korban.
Indonesia memiliki kesempatan penting untuk menunjukkan kepemimpinan dalam penguatan tata kelola bisnis dan HAM di kawasan Asia Tenggara. Namun, legitimasi perlu dibangun melalui transparansi, akuntabilitas yang independen, perlindungan terhadap kelompok terdampak, penghormatan terhadap ruang sipil, dan komitmen nyata untuk mencegah pelanggaran.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bekerja di berbagai sektor dan mendampingi komunitas yang terdampak langsung oleh aktivitas bisnis, kami menekankan pentingnya langkah-langkah konkrit berikut:
- Membuka mekanisme partisipasi publik yang transparan dan inklusif selama proses aksesi OECD, termasuk dalam perancangan National Contact Point (NCP);
- Memastikan kerangka Peraturan Presiden tentang Human Rights Due Diligence (HRDD) dilakukan melalui konsultasi publik yang inklusif, substantif, dan mengakomodir masukan kelompok terdampak;
- Mendesak agar penerapan standar Responsible Business Conduct dan HRDD diterapkan secara kuat dan wajib pada sektor berisiko tinggi, termasuk mineral kritis, transisi energi, dan Proyek Strategis Nasional, disertai moratorium izin baru pada wilayah yang sedang dalam sengketa;
- Mendorong keterbukaan beneficial ownership, transparansi rantai pasok, serta akses publik terhadap data korporasi, perizinan, dan pelaporan ESG sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas bisnis dan pencegahan korupsi dalam proses aksesi OECD Indonesia;
- Menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, buruh, masyarakat adat, jurnalis, paralegal, advokat, dan kelompok masyarakat lainnya dari kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, maupun SLAPP;
- Memastikan tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan (Grievance Redress Mechanism/GRM) yang inklusif, independen mudah diakses masyarakat lokal, termasuk pemulihan restoratif dan berbasis komunitas;
- Menjamin penghormatan terhadap hak atas PADIATAPA/FPIC, akses terhadap informasi lingkungan yang transparan, rehabilitasi ekologis sebagai bagian dari pemulihan, serta akuntabilitas perusahaan atas dampak HAM dan lingkungan di seluruh rantai pasoknya.
- Memastikan bahwa reformasi regulasi dan komitmen investasi multilateral dalam proses aksesi OECD tidak mengorbankan perlindungan HAM, termasuk melalui evaluasi dampak HAM atas kebijakan deregulasi yang memengaruhi kelompok terdampak;
Kami juga menyerukan kepada negara-negara anggota OECD agar menjadikan penghormatan terhadap HAM, perlindungan ruang sipil, serta akuntabilitas tata kelola sebagai pertimbangan penting dalam menilai kesiapan Indonesia dalam proses aksesi.
Narahubung:
Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID
Organisasi/Individu:
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
- The PRAKARSA
- Lembaga Teraju Indonesia
- Cisadane Resik Indonesia
- Literasi Anak Banua
- ED Walhi Kalimantan Timur
- Pandekha FH UGM
- Perkumpulan Rawang
- Yayasan Tifa
- Transparency International Indonesia
- Jari Aceh
- Yayasan Penabulu
- Women Working Group
- LBH Kalimantan Barat
- BAKUMSU
- Environmental Justice Foundation
- Greenpeace Indonesia