Aksesi Indonesia ke OECD: Pentingnya Membangun NCP yang Bermakna dengan Pelibatan Masyarakat Sipil

Dokumentasi: Syafa – INFID (2026)

JAKARTA – Proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menjadi momentum krusial bagi transformasi tata kelola bisnis dan hak asasi manusia di tanah air. Dalam rangka mendukung komitmen tersebut, The Diplomacy Training Program (DTP-UNSW) bekerja sama dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyelenggarakan program penguatan kapasitas selama lima hari di Jakarta, pada 8-12 Mei 2026.

Program ini secara khusus mendalami isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHR), Responsible Business Conduct (RBC) sesuai standar OECD, serta mekanisme National Contact Points (NCPs).

Ari Wibowo, Peneliti dari The PRAKARSA, hadir sebagai salah satu peserta dalam pelatihan yang mempertemukan berbagai elemen mulai dari organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi hak-hak perempuan, pemerintah, akademisi, hingga sektor bisnis. Kehadiran perwakilan masyarakat sipil seperti The PRAKARSA sangat vital untuk memperkuat pemahaman mengenai Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), Panduan OECD tentang RBC, dan pelaksanaan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence/HRDD).

Dokumentasi: Syafa – INFID (2026)

Salah satu poin utama dalam pelatihan ini adalah pembelajaran langsung mengenai praktik pemulihan (remedy) melalui interaksi dengan perwakilan NCP dari Norwegia, Australia, dan Korea Selatan. Interaksi ini memberikan wawasan bagi Indonesia mengenai pentingnya membangun model NCP yang independen, aksesibel, dan transparan. Sebagai negara yang sedang menempuh proses aksesi, Indonesia diwajibkan menyelaraskan kebijakan domestiknya dengan standar OECD, termasuk dalam pembentukan mekanisme pengaduan non-yudisial yang fungsional melalui NCP.

Aksesi ke OECD diharapkan mampu menjadi katalisator bagi reforma kebijakan secara struktural yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Namun, proses ini juga menuntut perbaikan signifikan pada ruang sipil (civic space) di Indonesia yang saat ini masih dalam kategori “Terhalang” (Obstructed) menurut penilaian internasional. Pembangunan NCP yang bermakna harus menempatkan masyarakat sipil sebagai mitra aktif guna memastikan setiap aktivitas bisnis menghormati hak asasi manusia dan lingkungan.

Lebih jauh, inisiatif ini menekankan penggunaan lensa gender dan pengawasan rantai pasok. Integrasi perspektif gender dalam kebijakan BHR sangat penting untuk merespons ketimpangan struktural yang dihadapi perempuan di berbagai sektor bisnis rentan. Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan proses aksesi Indonesia ke OECD benar-benar mendukung praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berbasis hak, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.