![]()
Indonesia telah memasuki fase ageing society, dengan jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas mencapai sekitar 35 juta jiwa (12% populasi) dan diproyeksikan meningkat menjadi 67 juta jiwa atau 20% pada 2045. Namun, perlindungan hari tua masih sangat terbatas. Sekitar 88% angkatan kerja belum memiliki hak pensiun, sementara hanya sebagian kecil lansia yang menerima manfaat pensiun. Kondisi ini mendorong perlunya reformasi sistem jaminan sosial hari tua, sejalan dengan proses aksesi Indonesia ke OECD yang dimulai pada 2024.
Kajian ini mengembangkan rekomendasi OECD menjadi tiga opsi kebijakan yang saling melengkapi, yaitu memperluas cakupan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja bukan penerima upah dan usaha mikro dengan dukungan subsidi pemerintah, menurunkan ambang batas kepesertaan JP agar mencakup usaha kecil, serta meningkatkan tarif iuran JP secara bertahap dalam jangka menengah. Ketiga langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan sosial, menjaga keberlanjutan sistem pensiun, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat lanjut usia di Indonesia.