
BANDUNG, The PRAKARSA – Pada 19-22 Mei 2026, The PRAKARSA bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Dilans Indonesia Office, Bandung, sebagai bagian dari penyusunan kajian urgensi Bantuan Langsung Berkelanjutan (BLB). Kegiatan ini merupakan FGD kelima dalam rangkaian kajian BLB yang bertujuan menghimpun masukan lapangan dari komunitas penyandang disabilitas, lansia, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta mitra akademis untuk memperkuat desain kebijakan BLB.
Kegiatan ini berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan akses dan kerentanan berlapis, terutama lansia serta penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat. Dalam konteks tersebut, BLB didorong sebagai skema perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan, lebih adaptif terhadap kebutuhan individual, dan tidak berhenti pada transfer tunai semata.

Pada sesi diskusi bersama Dilans, komunitas penyandang disabilitas, dan lansia, peserta menyoroti sejumlah tantangan dalam kebijakan bantuan sosial yang berjalan saat ini. Beberapa isu yang mengemuka antara lain akurasi data dan target penerima, potensi inclusion dan exclusion error, subjektivitas pendataan di tingkat lapangan, serta masih lemahnya komunikasi antara perangkat kewilayahan dengan penyandang disabilitas. Peserta juga menekankan bahwa pendekatan bantuan yang terlalu karitatif dan sementara berisiko tidak cukup mendorong kemandirian maupun peningkatan kualitas hidup penerima manfaat.
Masukan peserta menegaskan perlunya pergeseran paradigma BLB dari sekadar distribusi bantuan menuju program yang menggabungkan pemenuhan kebutuhan dasar dengan pemberdayaan kapasitas. Untuk kelompok yang masih memiliki potensi produktif, BLB perlu membuka akses terhadap modal usaha, sumber daya, pelatihan keterampilan, pendampingan lanjutan, serta ruang ekonomi yang memungkinkan penyandang disabilitas dan lansia membangun kemandirian. Sementara itu, bagi kelompok dengan tingkat ketergantungan tinggi, dukungan perawatan, pendampingan sosial, dan layanan dasar harus menjadi bagian penting dari desain program.
Forum juga menekankan pentingnya asesmen kebutuhan yang presisi dan tidak seragam. Bantuan fisik, fasilitas, alat bantu, pelatihan, maupun layanan pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing penerima manfaat. Dalam kerangka tersebut, BLB dipandang perlu dikembangkan sebagai pendekatan cash plus yang mengombinasikan bantuan tunai dengan layanan non-tunai, seperti dukungan permakanan dan nutrisi, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, caregiver atau pendampingan sosial, alat bantu fisik, akses pendidikan yang inklusif, serta dukungan hidup dan pemberdayaan.

Pada sesi bersama Dinas Sosial Kota Bandung, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, diskusi menyoroti rendahnya cakupan perlindungan sosial bagi kelompok penyandang disabilitas. Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam forum, tercatat hanya 1 dari 87 penyandang disabilitas di tingkat komunitas yang telah mendapatkan perlindungan sosial. Peserta juga menilai bahwa program eksisting seperti Program Keluarga Harapan (PKH) belum sepenuhnya menjawab kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas karena karakter program yang bersyarat tidak selalu sesuai dengan kapasitas dan kondisi penerima manfaat.
Dari perspektif daerah, Jawa Barat menghadapi tantangan demografis yang perlu diantisipasi secara serius. Diskusi mencatat adanya proyeksi peningkatan penduduk lansia hingga tiga kali lipat pada 2045 serta keberadaan 78.392 penyandang disabilitas yang memerlukan intervensi khusus. Pemerintah daerah juga memaparkan berbagai inisiatif, antara lain implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengoperasian panti rehabilitasi, program Kampung Sosial, rancangan Teman Sosial, bantuan atensi berupa sembako dan kursi roda, asesmen terintegrasi, bimbingan sosial, serta rencana pengembangan sarana publik yang lebih inklusif.
Dari sisi tata kelola, peserta FGD menekankan bahwa keberhasilan BLB sangat ditentukan oleh kualitas data, kejelasan kriteria sasaran, dan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Pembaruan serta sinkronisasi data perlu dilakukan untuk menekan salah sasaran, termasuk melalui perbaikan perhitungan desil dan mekanisme verifikasi yang lebih responsif terhadap kondisi faktual di lapangan. Selain itu, implementasi BLB membutuhkan pendamping sosial yang profesional dan tersertifikasi, pengawasan yang ketat, evaluasi berkelanjutan, serta pelibatan komunitas dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terakreditasi agar layanan dan bantuan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Rangkaian FGD di Bandung mempertegas bahwa BLB perlu dirancang sebagai kebijakan perlindungan sosial yang inklusif, terukur, dan realistis untuk diimplementasikan. The PRAKARSA berharap hasil kajian bersama Kementerian Sosial ini dapat menjadi pijakan untuk merumuskan desain BLB yang lebih responsif terhadap kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas, memperkuat ekosistem layanan sosial di tingkat komunitas, serta mendukung penyiapan opsi kebijakan pada siklus perencanaan dan penganggaran berikutnya.