
JAKARTA – Koalisi ResponsiBank Indonesia mendorong penguatan sejumlah aspek dalam revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, mulai dari transparansi dan akuntabilitas publik hingga perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan penguatan pembiayaan energi terbarukan. Masukan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (4/6/2026) untuk membahas rancangan revisi regulasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menjelaskan bahwa proses revisi POJK 51 telah berlangsung sekitar dua tahun. Proses tersebut mencakup sosialisasi awal pada 2024, penyusunan academic paper pada 2025, serta proses rule-making dan konsultasi publik pada 2026. OJK juga telah membuka ruang masukan publik pada Februari hingga April 2026 dan menggelar focus group discussion dengan sejumlah pihak yang akan mengimplementasikan regulasi.
Revisi POJK 51 didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat akuntabilitas publik, mandat regulator dalam penyusunan kebijakan keberlanjutan, serta adopsi standar IFRS S1 dan IFRS S2 terkait pengungkapan keberlanjutan dan iklim. Dalam rancangan revisi, kewajiban pengungkapan akan mencakup pengungkapan umum keberlanjutan dan pengungkapan iklim, termasuk metrik taksonomi. OJK menargetkan Rancangan POJK (RPOJK) diterbitkan pada September-Oktober 2026.
Koalisi ResponsiBank Indonesia yang terdiri atas The PRAKARSA, YLKI, Indonesia CERAH, TuK Indonesia, dan Auriga Nusantara menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan regulasi. Auriga Nusantara, misalnya, mendorong penguatan pengukuran emisi dan deforestasi, integrasi TKBI versi 3 dengan RPADK, serta pencantuman metrik deforestasi, gambut, dan EUDR untuk meningkatkan ketertelusuran portofolio dan pengawasan risiko sistemik. Sementara itu, Indonesia CERAH mendorong adanya target atau kewajiban minimum portofolio pembiayaan untuk sektor energi terbarukan dan efisiensi energi.
Masukan juga disampaikan terkait keterlibatan masyarakat sipil dalam proses verifikasi laporan keberlanjutan. TuK Indonesia menilai keterlibatan organisasi masyarakat sipil perlu diakomodasi agar pertukaran data dan informasi dapat berjalan lebih efektif. Menanggapi hal tersebut, OJK menyatakan keterlibatan CSO belum secara langsung diatur dalam Pasal 24 karena berada dalam ranah P2PK. Namun, OJK akan mengkaji kemungkinan mekanisme umpan balik yang dapat menampung masukan masyarakat sipil. OJK juga menyebut pengungkapan taksonomi akan diwajibkan mulai 2027, dengan peluang pengembangan dari limited assurance menuju reasonable assurance dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
Dari sisi perlindungan konsumen, YLKI menyoroti potensi greenwashing dan pentingnya transparansi informasi keberlanjutan bagi konsumen. YLKI juga mengusulkan kanal pengaduan khusus untuk isu keberlanjutan serta target minimum pembiayaan energi terbarukan dan efisiensi energi. OJK menyatakan greenwashing telah dimasukkan dalam Pasal 3, sementara sanksi administratif akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan sektoral. Untuk pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang sektoral, POJK dapat mengenakan denda hingga Rp10 miliar.
The PRAKARSA turut mendorong agar revisi POJK 51 memperjelas definisi dan prinsip keberlanjutan, memperkuat akuntabilitas publik, serta mengintegrasikan prinsip Do No Significant Harm (DNSH) dan Human Rights Due Diligence (HRDD). The PRAKARSA juga menyoroti pentingnya pengarusutamaan gender dalam pembiayaan UMKM dan pembiayaan transisi energi. Menanggapi masukan tersebut, OJK menjelaskan bahwa pengaturan nantinya akan dibagi ke dalam tiga instrumen, yakni POJK, PADK, dan pedoman teknis.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah tindak lanjut, salah satunya Koalisi ResponsiBank Indonesia akan mengirimkan tambahan masukan kepada OJK, termasuk identifikasi dan rekomendasi metrik Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) yang perlu diintegrasikan ke dalam kerangka pelaporan keberlanjutan. Revisi POJK 51 diharapkan dapat memperkuat kerangka keuangan berkelanjutan sekaligus memastikan aspek lingkungan, sosial, tata kelola, dan akuntabilitas publik terakomodasi dalam regulasi sektor keuangan.