Mendorong Paradigma Pembangunan Berbasis Ekonomi Restoratif 

JAKARTA — Transformasi pembangunan dari model ekonomi ekstraktif menuju ekonomi restoratif dinilai membutuhkan dukungan kebijakan dan pembiayaan agar pemulihan lingkungan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan paradigma pembangunan perlu bergeser dari praktik yang mengeksploitasi lingkungan menjadi pembangunan yang berjalan seiring dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem. Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak boleh lagi dipandang sebagai beban, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi.

“Selama ini manusia membangun sambil merusak lingkungan. Sekarang paradigmanya harus berubah, membangun sekaligus melindungi lingkungan (development through environmental protection),” kata Jumhur,  pada pemutaran film dokumenter dan dialog bertajuk “Ekonomi Restoratif: Mendorong Kebijakan dan Pembiayaan untuk Inisiatif Berbasis Alam” di Institut Français Indonesia, Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).

Dia mengatakan pemerintah juga tengah mendata pelaku usaha yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekosistem.

“Yang sudah kadung merusak akan kita berikan jeweran supaya mereka mau memulihkan lingkungan. Kita sedang mendata mereka. Itu yang akan kita kerjakan nanti,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil riset The PRAKARSA yang menilai pemulihan ekosistem perlu ditempatkan sebagai strategi pembangunan ekonomi, bukan semata agenda lingkungan.

Direktur Eksekutif The PRAKARSA Victoria Fanggidae mengatakan pengalaman di berbagai daerah menunjukkan keberhasilan restorasi sangat bergantung pada kemampuan mengubah manfaat ekologis menjadi nilai ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan suara mereka dari lapangan lewat film ini. Harapan kami, temuan riset ini dapat terhubung sehingga bisa menjadi agenda bersama, menjangkau ruang para pembuat kebijakan di Jakarta dan tidak jadi gerakan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Riset tersebut dilakukan di empat wilayah, yakni Siak di Riau, Tamanmartani di Sleman, Sigi di Sulawesi Tengah, dan Tampelas di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Praktik restorasi mencakup pemulihan lahan pertanian, restorasi gambut, rehabilitasi hutan, hingga pengembangan usaha berbasis sumber daya alam.

The PRAKARSA menemukan keberhasilan ekonomi restoratif tidak cukup ditopang kesadaran menjaga lingkungan. Inisiatif tersebut juga membutuhkan insentif ekonomi, akses pasar, dukungan kelembagaan, serta skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kegiatan restorasi.

Menurut lembaga ini, agenda tersebut menjadi semakin penting di tengah tantangan degradasi hutan, lahan gambut, tanah, dan berbagai ekosistem produktif. Upaya pemulihan juga dinilai berkontribusi terhadap target pembangunan rendah karbon, Indonesia FOLU Net Sink 2030, dan komitmen penurunan emisi nasional.

Melalui forum tersebut, pemerintah, lembaga keuangan, investor, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi juga membahas peluang memperkuat kebijakan, kemitraan, serta skema pembiayaan untuk memperluas inisiatif berbasis alam. Forum itu diharapkan menjadi langkah awal penyusunan agenda tindak lanjut, mulai dari advokasi kebijakan, pengembangan pembiayaan, hingga penguatan ekosistem usaha restoratif di berbagai daerah. 


Penulis: Ichsan Amin


________

Tulisan ini pertama kali dimuat di investor.id

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.