
Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas Rancangan APBN 2027
Jakarta, 14 Agustus 2026. Presiden hari ini menyampaikan pidato kenegaraan tahunan serta menyebutkan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bertema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat.”, disaat puluhan juta rakyat masih hidup miskin dan bekerja tanpa perlindungan kerja yang layak, janji pertumbuhan saja tidak cukup. Pertanyaan yang harus dijawab bukan seberapa tinggi ekonomi tumbuh, melainkan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya. Berikut catatan kritis masyarakat sipil.
Dalam Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden memaparkan capaian 21 bulan pemerintahan dan menegaskan bahwa “pertumbuhan dan investasi bukan tujuan akhir, tujuan kita adalah kesejahteraan rakyat.” Masyarakat sipil menghargai pernyataan ini. Namun justru karena itu, pertanyaan kami semakin mendesak: jika kesejahteraan rakyat adalah tujuan akhir, mengapa arsitektur fiskal RAPBN 2027 justru melemahkan perlindungan anggaran kesehatan, mempersempit ruang fiskal daerah, dan tidak memiliki mekanisme pengikat untuk menurunkan ketimpangan?
Pidato Presiden selama hampir dua jam tidak menyebut nasib 22,93 juta rakyat miskin yang pengeluarannya di bawah Rp 669.235 per bulan, 87,88 juta pekerja informal tanpa perlindungan, maupun penurunan Transfer ke Daerah yang menggerus kapasitas fiskal kabupaten miskin dan tertinggal. Capaian program pusat tidak bisa menutup fakta bahwa layanan dasar di daerah – pendidikan, kesehatan, air bersih – semakin bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah yang justru sedang dipersempit.
Empat masalah struktural menggerus kredibilitas RAPBN 2027 sebagai instrumen kesejahteraan: 1) Pertumbuhan yang tidak menyentuh masalah ketimpangan; 2) Pelucutan sistematis terhadap perlindungan anggaran hak dasar yaitu pendidikan dan kesehatan; 3) Sentralisasi anggaran dan pengambilan keputusan yang menyempitkan ruang fiskal daerah; dan 4) Absennya keadilan pajak dan keadilan gender dari keseluruhan arsitektur fiskal. Bona Tua, Wakil Direktur Program INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), menyampaikan, “Jika RAPBN 2027 tidak bisa menjamin 22,93 juta orang miskin tidak menjadi lebih miskin dan rasio ketimpangan terus naik, maka ‘Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat’ hanyalah kalimat di atas kertas.”
Pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan beriringan dengan meningkatnya ketimpangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru (5 Agustus 2026) menunjukkan Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh 5,29% di kuartal kedua 2026, tetapi rasio ketimpangan (rasio gini) justru naik ke 0,368. Inequality Report di 2026 mencatat 10% orang dengan pendapatan tertinggi memiliki 46% dari total pendapatan, sementara 50% masyarakat dengan pendapatan terendah hanya memiliki sekitar 14% kekayaan secara nasional.
Sebanyak 22,93 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan dengan rata-rata pengeluaran di bawah Rp 669.235 per orang per bulan, sementara 87,88 juta pekerja (sekitar 60% angkatan kerja) berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai. Partisipasi kerja perempuan bahkan sangat rendah di 55,84%. Target pertumbuhan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 (KEM-PPKF 2027)) sebesar 5,8–6,5% tidak disertai mekanisme yang jelas untuk menurunkan ketimpangan.
Pada saat bersamaan, perlindungan anggaran untuk hak dasar rakyat justru dilemahkan secara sistematis. Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17/2023 telah menghapus kewajiban alokasi minimal 5% APBN untuk kesehatan, menggantinya dengan target indikatif yang tidak mengikat secara hukum. Kerentanan alokasi anggaran Kementerian Kesehatan telah nampak dengan dipangkasnya Rp19,6 triliun melalui Inpres Efisiensi 2025. Untuk pendidikan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah mewajibkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan 20% paling lambat 2028. Pemisahan ini seharusnya dimulai sejak RAPBN 2027.
Lebih mengkhawatirkan, Pasal 53 RUU APBN 2027 melegalkan pengecualian mandatory spending APBD: belanja pegawai boleh melampaui 30% dan belanja infrastruktur boleh kurang dari 40%, bertentangan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pengetatan fiskal ini berdampak asimetris: bebannya ditanggung daerah, sementara pusat memperluas belanja. Proporsi Transfer ke Daerah (TKD) terhadap belanja negara turun dari 35,2% pada 2019 ke 18% pada 2026. Program MBG dilaksanakan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan pemerintah daerah. Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, 58% diarahkan untuk Koperasi Desa Merah Putih, menyisakan dana fleksibel hanya Rp 26 triliun untuk 80 ribu desa. Di daerah misalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Tidore turun 80% dari semula di tahun 2025 Rp. 49.204.267.000 tahun 2026 turun menjadi Rp. 8.879.938.000, yang lain misalnya Kabupaten Asmat juga turun 95% dan Nagekeo turun 78% dalam satu tahun.
Presiden dalam pidatonya menyatakan, “Adil itu tidak berarti negara memberi semua orang perlakuan yang sama – adil adalah ketika negara memberi dukungan yang sesuai dengan kebutuhan.” Prinsip ini justru memperkuat argumen bahwa pengetatan fiskal tidak boleh menggunakan pendekatan seragam. Bagi Seknas FITRA, persoalan keadilan dalam TKD 2027 tidak dapat dibaca hanya dari naik atau turunnya angka transfer secara agregat. Yang lebih penting adalah bagaimana perubahan TKD mempengaruhi ruang fiskal daerah yang memiliki kapasitas berbeda. Daerah dengan PAD kuat masih memiliki bantalan untuk menyerap tekanan transfer, sementara daerah miskin, tertinggal, kepulauan dan non-SDA memiliki pilihan fiskal yang jauh lebih terbatas. Dengan demikian, fiscal shock yang sama tidak menghasilkan dampak yang sama antardaerah.
Data 2025–2026 memperlihatkan risiko tersebut pada DAK Fisik. DAK Fisik Kota Tidore Kepulauan turun sekitar 80%, dari Rp49,20 miliar pada 2025 menjadi Rp8,88 miliar pada 2026. Kabupaten Asmat turun 95% dan Nagekeo 78%. Penurunan sebesar ini perlu dilihat bukan sekadar sebagai efisiensi anggaran, tetapi sebagai potensi penyempitan kemampuan daerah menutup backlog infrastruktur dan layanan dasar. Karena itu, penyesuaian TKD perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan layanan dan kerentanan daerah, bukan menggunakan pendekatan yang seragam.
Di tengah musim kemarau panjang El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027, daerah juga menanggung risiko lingkungan tanpa dukungan fiskal memadai. Anggaran penanganan kebakaran TPA sampah, yang pada 2023 menimpa 30 lokasi dalam tiga bulan, tidak memiliki alokasi spesifik di APBN maupun APBD.
Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan fiscal risk shifting – risiko dan kewajiban pelayanan tetap berada di daerah, sementara kapasitas fiskal untuk meresponsnya semakin terbatas. Jika pola ini berlanjut, desentralisasi berisiko mengalami pelemahan secara substantif—kewenangan tetap berada di daerah, tetapi ruang fiskal untuk menjalankan kewenangan tersebut semakin ditentukan oleh keputusan pusat.
Kondisi ini memperlihatkan “senja otonomi daerah”, dimana daerah diberi urusan tetapi tidak diberi kemandirian pendapatan. Yang paling menanggung beban adalah kabupaten miskin, tertinggal, kepulauan, dan non-SDA. Seknas FITRA yang diwakili oleh Badiul Hadi memberikan catatan, “Yang paling menanggung beban pengetatan adalah kabupaten miskin, tertinggal, dan kepulauan. Daerah dengan PAD tinggi relatif tetap memiliki ruang fiskal.” “Persoalan TKD bukan sekadar berapa rupiah yang ditransfer ke daerah, tetapi berapa kapasitas fiskal yang tersisa untuk menjamin layanan publik. Daerah dengan PAD tinggi relatif memiliki bantalan fiskal, sementara daerah miskin, tertinggal dan kepulauan jauh lebih rentan. Karena itu, pengetatan fiskal tidak boleh menggunakan pendekatan one size fits all. Yang dibutuhkan adalah differentiated fiscal adjustment dan perlindungan terhadap kapasitas minimum layanan dasar.”
Arsitektur fiskal 2027 juga mengabaikan dimensi keadilan pajak, keadilan gender, dan kewajiban hukum internasional. Strategi penerimaan bertumpu pada efisiensi pemungutan, bukan reformasi struktur pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) yang regresif terus menjadi andalan, sementara pertumbuhan kekayaan dari aset dan investasi tidak tersentuh. Victoria Fangidae, Direktur Perkumpulan PRAKARSA menyampaikan, “Arsitektur fiskal 2027 menunjukkan gap dalam memenuhi prinsip keadilan dan tanggung jawab negara. Strategi penerimaan yang hanya bertumpu pada efisiensi pemungutan tanpa menyentuh reformasi struktur pajak semakin mengukuhkan ketidakadilan fiskal, karena beban terbesar tetap ditanggung kelompok berpendapatan rendah. Ketergantungan pada PPN yang regresif memperdalam ketimpangan, sementara pertumbuhan kekayaan dari aset dan investasi masih sangat kurang disentuh. Contoh perluasan basis pajak melalui pemajakan hasil sewa properti kedua dan seterusnya, misalnya, memang dapat menambah penerimaan negara, namun dalam perspektif sosial justru berpotensi mencekik kelas menengah yang bergantung pada sewa untuk kebutuhan hidup. Arsitektur fiskal semacam ini tidak hanya memperlebar jurang kesenjangan sosial, tetapi juga melemahkan komitmen Indonesia terhadap prinsip keadilan global dan penghormatan atas hak asasi manusia”.
Dokumen KEM-PPKF juga tidak memuat analisis keadilan gender, termasuk pengabaian fakta kerja perawatan yang didominasi perempuan. Peta Jalan Ekonomi Keperawatan 2025–2045 yang sudah diluncurkan pemerintah sendiri tidak menjadi landasan perumusan kebijakan. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11/2005 yang melarang langkah mundur (non-retrogression) dalam perlindungan hak, Pencabutan mandatory spending kesehatan dan pelonggaran kewajiban anggaran APBD layak diuji terhadap prinsip ini. RUMPUN Malang yang diwakili oleh Nila Wardani memberikan informasi situasi, “Di Kabupaten Malang, 112.140 peserta PBI JKN dinonaktifkan. Ketika anggaran dipotong, layanan publik dikorbankan dan berpindah ke ruang domestik, terutama di pundak perempuan”.
Oleh karena itu masyarakat sipil mendesak:
1. Kembalikan perlindungan hukum anggaran kesehatan, tetapkan batas minimal mengikat dalam UU APBN, dan lakukan penilaian dampak HAM atas efisiensi anggaran 2025–2027 sebagai kepatuhan terhadap Konvensi hak sosial, ekonomi dan budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR).
2. Pisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan 20% sejak RAPBN 2027, sesuai semangat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
3. Lindungi ruang fiskal daerah dan tolak Pasal 53 RUU APBN 2027 yang berpotensi melemahkan perlindungan belanja daerah. Arahkan DAU dan DAK terutama pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah, kemiskinan tinggi, dan hambatan geografis tinggi. Setiap perubahan TKD perlu melalui fiscal stress test untuk memastikan efisiensi APBN tidak mengorbankan layanan dasar di daerah. Kembalikan otoritas daerah atas pelayanan yang langsung menyentuh warga
4. Tolak Pasal 53 RUU APBN 2027 dan lindungi Transfer ke Daerah, arahkan dana alokasi khusus (DAK) berdasarkan kebutuhan layanan publik dan kemiskinan daerah. Kembalikan otoritas daerah atas pelayanan yang menyentuh warga.
5. Jadikan indikator ketimpangan dan keadilan gender sebagai parameter pengikat evaluasi Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), ukur keberhasilan dari rasio Gini, poverty gap, dan partisipasi ekonomi perempuan. Integrasikan analisis gender ke dalam KEM-PPKF sejak perumusan.
6. Pastikan APBN 2027 menjadi instrumen pemerataan, bukan sentralisasi, setiap kebijakan belanja dan transfer harus memperkecil kesenjangan fiskal antardaerah dan meningkatkan kualitas layanan publik hingga tingkat desa.
Pastikan APBN 2027 menjadi instrumen pemerataan, bukan pemusatan fiskal. Setiap kebijakan belanja dan transfer harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap kesenjangan kapasitas fiskal dan kualitas layanan publik antardaerah. Keberhasilan TKD tidak cukup diukur dari besarnya alokasi dan serapan, tetapi dari kemampuannya menjaga kapasitas layanan publik hingga tingkat desa.
“APBN bukan sekadar dokumen teknis, melainkan sebuah pilihan politik tentang siapa yang dilindungi dan siapa yang ditinggalkan. Masyarakat sipil akan terus mengawal agar setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 UUD 1945”, tegas Bona Tua.
Narahubung:
- INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), Bona Tua, 0812-9641-4142
- Seknas FITRA, Badiul Hadi, 0853-2599-0822
- Perkumpulan Prakarsa, Victoria Fanggidae, 0811-1271-174
- RUMPUN -Ruang Mitra Perempuan, Nila Wardani, 0812-8068-901