“Atas Permintaan Aparat” Tidak Cukup: Pemblokiran Rekening Warga Pati Harus Transparan dan Akuntabel

JAKARTA, 25 Agustus 2026 – Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang terjadi ketika kelompok tersebut tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur.

Koalisi ResponsiBank menilai penjelasan tersebut tidak memadai. Publik dan nasabah perlu mendapat kejelasan mengenai dasar kewenangan, pihak yang memerintahkan pemblokiran, kaitan rekening dengan proses hukum, serta jangka waktu pemblokiran.

“Persoalannya bukan apakah bank dapat melakukan pemblokiran atas permintaan aparat. Dalam kondisi tertentu, hukum memang memungkinkan hal tersebut. Persoalannya adalah bagaimana memastikan kewenangan yang sangat besar ini tidak digunakan secara arbitrer. Menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas tindakan tersebut,” ujar Victoria Fanggidae, Direktur The PRAKARSA yang juga Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia.

Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengakui pemblokiran rekening berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum yang diberikan oleh undang-undang. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening tertentu oleh OJK dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pemblokiran bukan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Koalisi ResponsiBank mempertanyakan dasar dan prosedur yang digunakan dalam kasus Supriyono. Pernyataan bahwa Bank Mandiri telah mengikuti prosedur harus diikuti dengan kejelasan mengenai prosedur hukum yang dimaksud dan sejauh mana bank telah memastikan bahwa perintah yang diterimanya berasal dari otoritas yang berwenang dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Bank Bukan Sakadar Pelaksana Teknis

Koalisi ResponsiBank menegaskan bahwa kewajiban bank untuk mematuhi perintah yang sah dari aparat penegak hukum tidak menghapus tanggung jawab bank terhadap nasabah.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Bank juga diwajibkan memiliki dan menjalankan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Dalam konteks pemblokiran atas perintah pihak berwenang, bank memang tidak memiliki kewenangan untuk menguji substansi suatu perkara pidana. Namun bank tetap harus memastikan validitas formal perintah yang diterimanya dan memberikan informasi yang dapat disampaikan secara hukum kepada nasabah, termasuk mengenai status rekening, mekanisme pengaduan, serta langkah yang dapat ditempuh nasabah untuk memperoleh kejelasan dan pemulihan akses.

“Bank tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik kalimat ‘kami hanya menjalankan permintaan aparat’. Bank mengelola aset dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, bank harus memiliki safeguard untuk memastikan bahwa setiap pembatasan akses terhadap dana nasabah memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ujar Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID, anggota koalisi Responsibank Indonesia.

Risiko Pembatasan Ruang Sipil melalui Akses Keuangan

Koalisi ResponsiBank juga melihat kasus ini dalam konteks yang lebih luas. Pemblokiran rekening terjadi terhadap seorang warga yang sedang terlibat dalam mobilisasi penyampaian aspirasi publik. Fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membungkam kritik. Namun, tanpa penjelasan dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, tindakan seperti ini berpotensi menciptakan chilling effect terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, melakukan advokasi, atau mendukung kegiatan masyarakat sipil.

Risikonya tidak boleh dipandang ringan. Akses terhadap rekening bank saat ini merupakan bagian mendasar dari kemampuan individu maupun organisasi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, yang terdampak bukan hanya kemampuan untuk mengirim atau menerima uang, tetapi juga mobilitas, pemenuhan kebutuhan dasar, pembayaran kewajiban, dukungan logistik, hingga kemampuan seseorang untuk mempertahankan dan memperjuangkan haknya. Maka, pemblokiran rekening tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan administratif yang sepele, namun menjadi instrumen yang membatasi ruang sipil secara serius.

Pengalaman TuK INDONESIA dalam menggugat Bank Mandiri menunjukan persoalan yang mendasar bahwa bank tidak pernah benar-benar netral. Di balik setiap keputusan pembiayaan, kebijakan, maupun tindakan terhadap nasabah, terdapat kekuasaan yang menentukan siapa yang mendapatkan akses terhadap sumber daya, kegiatan apa yang terus dapat berjalan, dan siapa yang dapat disingkirkan dari sistem keuangan. Kekuasaan itu dapat membiayai perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, memperbesar ketimpangan, bahkan membatasi ruang gerak masyarakat. Namun, ketika dampak dari keputusan tersebut dipersoalkan, bank kerap kali berlindung di balik prosedur, kerahasiaan, dan alasan administratif. Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki lembaga keuangan, semakin besar juga kewajibannya untuk transparan, akuntabel, dan tunduk pada mekanisme pengawasan serta pemulihan yang efektif.

“Ketika akses terhadap sistem keuangan dapat dibatasi terhadap individu atau organisasi yang sedang menyampaikan kritik kepada pemerintah, safeguard harus justru semakin kuat. Kita harus mencegah pemblokiran rekening berkembang menjadi instrumen tekanan terhadap masyarakat sipil. Kalau orang mulai takut berdonasi, berorganisasi, atau menyampaikan kritik karena rekeningnya dapat sewaktu-waktu diblokir, persoalannya sudah melampaui perlindungan konsumen perbankan dan masuk ke ruang demokrasi,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, anggota koalisi Responsibank Indonesia.

OJK Harus Turun Tangan

Koalisi ResponsiBank menilai Otoritas Jasa Keuangan tidak seharusnya melihat kasus ini semata-mata sebagai persoalan antara aparat penegak hukum, Bank Mandiri, dan nasabah.

OJK mempunyai mandat untuk memastikan perilaku pelaku usaha jasa keuangan sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen. Kasus ini perlu menjadi ujian terhadap kemampuan regulasi dan pengawasan sektor keuangan Indonesia dalam menyeimbangkan kewajiban penegakan hukum dengan perlindungan hak nasabah.

Koalisi ResponsiBank Indonesia mendesak:

  1. Bank Mandiri menjelaskan dasar, status, jangka waktu pemblokiran, serta mekanisme keberatan dan pengaduan kepada nasabah sepanjang diperbolehkan hukum.
  2. Aparat penegak hukum menjelaskan dasar kewenangan, perkara, dan kaitan rekening dengan proses hukum yang mendasari pemblokiran.
  3. Pemblokiran segera dicabut dan akses rekening dipulihkan apabila dasar hukumnya berakhir atau tidak terpenuhi.
  4. OJK memeriksa kepatuhan Bank Mandiri terhadap ketentuan pemblokiran dan pelindungan konsumen.
  5. OJK mengevaluasi safeguard pemblokiran rekening, termasuk verifikasi perintah, pemberitahuan, batas waktu, mekanisme keberatan, audit, dan pemulihan akses.
  6. OJK memastikan lembaga jasa keuangan tidak digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat sipil tanpa dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Koalisi ResponsiBank menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan tetap penting. Namun, kewenangan untuk membatasi akses seseorang terhadap uang dan layanan perbankan juga memiliki konsekuensi besar terhadap hak individu dan ruang sipil.

Kepercayaan terhadap sistem perbankan dibangun dari kepastian bahwa dana nasabah terlindungi dan setiap pembatasan terhadap akses tersebut dilakukan berdasarkan hukum, melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta disertai mekanisme koreksi yang efektif.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.