
JAKARTA – Penerapan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (EU-Indonesia CEPA) dan Direktif Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD) berpotensi menekan upah dan posisi tawar pekerja rentan di sektor kelapa sawit jika tidak dibarengi dengan dialog sosial yang kuat. Direktur Program The PRAKARSA, Yuanda Pangi Harahap, memperingatkan bahwa kenaikan biaya kepatuhan akibat aturan uji tuntas berisiko dilimpahkan kepada petani kecil (smallholders), pekerja harian, migran, hingga pekerja perempuan.
Pesan mendesak tersebut disampaikan Yuanda saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog pemangku kepentingan bertajuk “EU-Indonesia CEPA, CSDDD and Responsible Palm Oil” yang diselenggarakan oleh CNV Internationaal di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (28/9/2026). Forum ini mempertemukan perwakilan pemerintah, serikat buruh, pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendiskusikan masa depan perlindungan tenaga kerja dalam rantai pasok sawit nasional.
Dalam pemaparannya yang berjudul “EU–Indonesia CEPA: Apa Artinya bagi Hak Pekerja dan Dialog Sosial”, Yuanda mengakui bahwa CEPA memiliki jalur potensi positif melalui kepastian perdagangan dan investasi. Adanya klausul non-regresi juga memastikan bahwa standar ketenagakerjaan tidak boleh diturunkan demi keunggulan kompetitif, serta berpeluang mendorong implementasi konvensi inti ILO terkait K3 dan larangan kerja paksa.
Namun, Yuanda menegaskan adanya ancaman nyata dari lonjakan biaya kepatuhan keterlacakan yang dapat menghimpit margin usaha perkebunan. Kondisi ini rentan memperburuk kondisi kerja buruh migran, pekerja kontrak, dan pekerja perempuan yang kerap berada di sektor informal atau berstatus borongan. Selain itu, kesenjangan penegakan hukum di tingkat nasional, seperti implikasi UU Cipta Kerja 2020, dinilai menjadi tantangan mendasar dalam pembuktian komitmen CEPA.
Terkait efektivitas bab ketenagakerjaan dalam CEPA, The PRAKARSA memaparkan dua perspektif global yang bertolak belakang. Penilaian dari ETUC (2025) menganggap klausul ketenagakerjaan CEPA sudah mengikat (binding) dan memberi daya tawar bagi buruh, sementara laporan Arbeiterkammer Wien/PowerShift (2026) menilai ketentuan tersebut masih terlalu lemah dan kabur untuk mengatasi kesenjangan penegakan hak-hak pekerja di Indonesia.
Guna mengawal agar perjanjian perdagangan ini benar-benar melindungi hak pekerja, Yuanda memaparkan empat mekanisme formal yang tercantum dalam CEPA. Mekanisme tersebut meliputi pembentukan Domestic Advisory Group (DAG) di Indonesia dan UE, Forum Masyarakat Sipil (Civil Society Forum/CSF), dialog berkala antarpemerintah, hingga skema penyelesaian sengketa negara-ke-negara (state-to-state dispute settlement).

Yuanda menekankan bahwa fungsi mekanisme tersebut sangat bergantung pada keaktifan serikat pekerja dalam mengawasi implementasi di tingkat kebun dan pabrik. Serikat pekerja didesak untuk mengamankan keterwakilan di DAG Indonesia, mendokumentasikan pelanggaran kerja secara rinci, memanfaatkan CSF untuk berjejaring dengan serikat buruh Eropa, serta mendeteksi potensi pelanggaran klausul non-regresi sejak dini.
Di sisi lain, The PRAKARSA mengimbau para pengusaha dan perusahaan kelapa sawit untuk berpartisipasi aktif dalam DAG serta membangun mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism) yang kredibel. Pengusaha diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi formalitas kepatuhan, melainkan mengedepankan transparansi dan dialog sosial demi mewujudkan rantai pasok kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan.