ResponsiBank Indonesia Desak Sektor Perbankan Hentikan Pembiayaan Industri Baja Beremisi Tinggi

JAKARTA – Head of Sustainable Development The PRAKARSA Dwi Rahayu Ningrum menghadiri Konferensi “Accelerating the Steel Transition: Building a Competitive, Low-Carbon, and Responsible Steel Industry Road to COP31” di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dalam forum multipihak tersebut, The PRAKARSA yang juga merupakan bagian dari Koalisi ResponsiBank Indonesia hadir sebagai panelis pada Diskusi Panel 1 untuk memaparkan strategi dan peran sektor pembiayaan dalam mengakselerasi transisi baja hijau di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Dwi menyoroti besarnya potensi risiko keuangan dan lingkungan akibat dominasi teknologi beremisi tinggi dalam industri baja nasional. Saat ini, sekitar 21 juta ton dari total rencana ekspansi kapasitas baja nasional masih menggunakan teknologi Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF) berbasis batu bara serta didukung pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive. Kondisi ini dinilai mengunci emisi karbon selama puluhan tahun ke depan sekaligus menciptakan risiko aset terdampar (stranded assets) bagi sektor perbankan.

Koalisi ResponsiBank Indonesia menegaskan bahwa bank di Indonesia belum memiliki kebijakan sektor yang jelas untuk membatasi pembiayaan pada industri beremisi tinggi. Berdasarkan hasil penilaian Pemeringkatan ResponsiBank 2024, rata-rata skor bank di Indonesia untuk tema perubahan iklim hanya mencapai 1,5 dari skala 10. Selain itu, eksposur kredit bank nasional maupun lembaga pembiayaan publik terhadap produsen baja berteknologi fosil dan smelter bertenaga PLTU captive masih tergolong sangat tinggi tanpa disertai kriteria dekarbonisasi yang ketat.

Untuk mengatasi celah tersebut, Koalisi ResponsiBank Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperketat kriteria dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). TKBI diharapkan tidak memberikan label “Transisi” maupun “Hijau” pada ekspansi pabrik blast furnace baru atau proyek yang mengandalkan skema Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Sebaliknya, label dan insentif pembiayaan harus diwajibkan memiliki ambang batas emisi yang menurun drastis serta skema Transition Plan yang kredibel dan terverifikasi.

Selain itu, lembaga keuangan dan perbankan didorong untuk segera mengadopsi kebijakan kriteria pembiayaan sektor baja yang melarang pendanaan untuk ekspansi BF-BOF dan PLTU captive baru. Bank juga diminta menyaratkan rencana transisi selaras dengan target pembatasan suhu global 1,5 derajat Celcius dari para nasabahnya. Hal tersebut mencakup kepastian tanggal pensiun bagi aset beremisi tinggi, pengalihan teknologi menuju Electric Arc Furnace (EAF) berbasis energi terbarukan, serta penerapan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) hingga rantai pasok hulu.

Koalisi ResponsiBank Indonesia turut mengingatkan pentingnya prinsip penegakan hukum lingkungan dan perlindungan keuangan publik agar tidak menanggung risiko iklim pihak swasta. Insentif fiskal seperti Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan tax holiday seharusnya tidak lagi diberikan kepada industri berbasis batubara, melainkan dialihkan untuk mendukung skema feebate serta pengembangan teknologi bersih seperti Direct Reduced Iron (DRI) berbasis hidrogen hijau.

Konferensi yang diselenggarakan oleh Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bersama TARA Climate Foundation ini menghadirkan sekitar 70 peserta dari kementerian teknis seperti Kemenperin, Bappenas, KLH, ESDM, OJK, serta perwakilan pelaku usaha, asosiasi IISIA, KADIN, hingga organisasi masyarakat sipil internasional. Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi bersama menjelang COP31 guna memastikan transisi baja Indonesia berjalan secara kompetitif, berkeadilan, dan bertanggung jawab.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.