Di BKKCAW 2026, ResponsiBank Indonesia Dorong Uji Tuntas HAM Berbasis Bukti Komunitas dalam Pembiayaan Mineral Kritis

BANGKOK – Koalisi ResponsiBank Indonesia yang dikoordinasikan oleh The PRAKARSA mendorong perbankan memperkuat uji tuntas hak asasi manusia (HAM) dalam pembiayaan proyek mineral kritis dengan menggunakan bukti yang bersumber langsung dari masyarakat terdampak. Dorongan ini disampaikan dalam sesi Fair Finance Asia (FFA) pada Bangkok Climate Action Week (BKKCAW) 2026 di Chulalongkorn University, Bangkok, Rabu (7/10). Melalui temuan Penilaian Dampak HAM Berbasis Komunitas (Community-Based Human Rights Impact Assessment/COBHRA) di Desa Mapur, Pulau Bangka, ResponsiBank menyoroti kesenjangan antara klaim kepatuhan perusahaan tambang dan pengalaman masyarakat di lapangan.

BKKCAW 2026 merupakan pekan aksi iklim yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bangkok (Bangkok Metropolitan Administration) bersama Just Transitions Incubator (JUTI) pada 3–11 Oktober 2026. Sesi FFA yang bertajuk “Extraction to Equity: Can Sustainable Finance and Trade Drive Responsible Critical Mineral Value Chains in Asia?” ini dipandu oleh ASEAN Influencing Program Manager Oxfam, Shubert Ciencia. Sesi ini bergulir secara strategis menjelang KTT ASEAN ke-49 pada November 2026, di mana ASEAN di bawah keketuaan Filipina tengah menyiapkan Deklarasi Mineral Kritis ASEAN. Riset FFA tahun 2026 mencatat bahwa berbagai perjanjian mineral kritis di kawasan selama ini belum memuat klausul perlindungan yang memadai bagi masyarakat lokal maupun masyarakat adat.

Temuan Lapangan dan Praktik “Pencucian Rantai Pasok”

Head of Sustainable Development ResponsiBank Indonesia, Dwi Rahayu Ningrum, memaparkan hasil Penilaian Dampak HAM Berbasis Komunitas (Community-Based Human Rights Impact Assessment/COBHRA) yang dilakukan di Desa Mapur, Pulau Bangka, salah satu pusat penambangan timah terbesar di Indonesia. Metode ini menempatkan masyarakat adat Mapur sebagai pemegang hak untuk menilai langsung dampak aktivitas korporasi. Hasil penilaian independen warga ini kemudian disandingkan dengan klaim kepatuhan dari perusahaan tambang terkait. Temuan menunjukkan adanya jurang pemisah, di mana klaim keberlanjutan perusahaan kerap tidak sejalan dengan realitas yang dialami masyarakat di lapangan.

Dwi menjelaskan setidaknya ada tiga celah utama mengapa penilaian risiko lingkungan dan sosial yang ada saat ini gagal mengidentifikasi serta memitigasi risiko HAM secara substantif. Pertama, penilaian umum hanya memverifikasi kelengkapan administratif di atas kertas, bukan kondisi faktual di lapangan. Kedua, skema rantai pasok informal, mulai dari pengepul, skema kemitraan, hingga kontraktor, sering kali dibiarkan berada di luar cakupan penilaian risiko. Terakhir, terjadi penyempitan makna konsultasi publik, di mana partisipasi masyarakat terdampak direduksi sebatas lembar daftar hadir tanpa didukung saluran pengaduan yang berfungsi efektif.

 Menurut temuan yang dipaparkan ResponsiBank, celah dalam penelusuran rantai pasok dapat membuka ruang bagi praktik yang disebut sebagai ‘pencucian rantai pasok’ (supply chain laundering). Dalam skema ini, bijih tambang ilegal dihimpun oleh pengepul dan dicampur melalui skema kemitraan, sehingga tampak legal saat sampai di tangan pemegang izin maupun smelter sebelum diekspor. Dwi menegaskan bahwa risiko bagi perusahaan dikelola dengan baik, tetapi risiko bagi manusia diabaikan. Kondisi ini berisiko membuat proses audit tidak mampu mengidentifikasi persoalan HAM dan asal-usul bahan tambang secara memadai.  Ia juga mengungkap adanya manipulasi persetujuan warga, di mana daftar hadir pembagian bantuan sosial justru diklaim oleh perwakilan perusahaan sebagai bukti persetujuan warga atas aktivitas pertambangan.

Mendorong Uji Tuntas Wajib dan Peran COBHRA

Merespons persoalan tersebut, ResponsiBank mendesak penerapan uji tuntas HAM wajib yang diperkuat oleh lembaga keuangan. Bank tidak cukup hanya bersandar pada dokumen administratif formal, melainkan wajib melakukan uji silang atas klaim perusahaan menggunakan data yang bersumber langsung dari komunitas. Apabila ditemukan pelanggaran, perbankan diimbau untuk menunda pencairan kredit atau menaikkan premi risiko di wilayah berisiko tinggi hingga perusahaan memiliki rencana pemulihan yang konkret. Momentum Deklarasi Mineral Kritis ASEAN pada November mendatang dinilai sebagai kesempatan emas untuk menetapkan standar minimum bersama ini.

Sebagai alternatif, ResponsiBank menawarkan penggunaan instrumen COBHRA. Selain menjadi alat advokasi bagi warga dan organisasi masyarakat sipil, hasil COBHRA dapat menjadi sumber bukti dan penilaian pembanding bagi bank serta regulator dalam menguji klaim perusahaan. Dwi memaparkan bahwa instrumen tandingan ini penting untuk memvalidasi klaim sepihak perusahaan, sehingga lembaga keuangan dapat beralih dari sekadar kepatuhan formal menuju uji tuntas yang substantif dan berpusat pada manusia.

Perspektif Regional dalam Tata Kelola Mineral Kritis

Persoalan tata kelola mineral kritis dan transisi energi ini juga disoroti oleh perwakilan organisasi dari negara-negara anggota FFA lainnya. Dari Indonesia, Policy Strategist Coordinator CERAH, Naomi Devi Larasati, mengulas perlunya reformasi hilirisasi agar memberi manfaat nyata bagi daerah. Ia mencontohkan Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil nikel terbesar yang hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp200 miliar per tahun, angka yang sangat jauh dari kontribusi nilai industri smelternya yang diperkirakan mencapai Rp570 triliun. Oleh karena itu, CERAH mendorong reformasi formula DBH yang tidak lagi sekadar berbasis luas lahan dan penjualan bijih mentah, melainkan juga perbaikan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Public Health and Policy Analyst Fair Finance Pakistan, Huma Iqbal, menyoroti risiko tak terlihat dalam studi kelayakan pada proyek tambang tembaga di Pakistan. Ia mencontohkan sebuah dokumen analisis dampak lingkungan yang mengakui adanya sebaran debu silika tetapi dampaknya tidak pernah diukur secara riil, padahal fasilitas gawat darurat terdekat berjarak lebih dari 200 kilometer dari lokasi tambang. Huma mengusulkan agar lembaga pembiayaan mewajibkan publikasi pemantauan kesehatan independen, komitmen keterwakilan masyarakat, serta jaminan dana penutupan tambang dan kewajiban kesehatan jangka panjang sebelum dana dicairkan.

Dari Filipina, Economic Rights Program Manager IDEALS, Genalyn Arcayera-Aquino, turut menelaah perjanjian perdagangan regional seperti RCEP, ACFTA, dan usulan perjanjian dagang Filipina-Uni Eropa. Ia mengkritik perjanjian-perjanjian tersebut yang masih mengandalkan penyelesaian sengketa antarnegara tanpa ketentuan perlindungan investor-negara yang memadai, serta memiliki klausul keberlanjutan yang sebagian besar tidak mengikat. Menurutnya, keberhasilan transisi energi berkeadilan sangat ditentukan oleh tata kelola domestik dan strategi nasional industri hijau yang ketat.

Diskusi ini pada akhirnya mengerucut pada satu kesimpulan bahwa keuangan berkelanjutan dan sistem perdagangan internasional baru dapat mendorong rantai nilai mineral kritis yang bertanggung jawab jika instrumen perlindungan bagi masyarakat dibangun sekuat arsitektur komersialnya. Melalui forum ini, jaringan Fair Finance Asia berharap temuan riset dari tingkat tapak dapat memperkaya rumusan Deklarasi Mineral Kritis ASEAN, sehingga pembiayaan transisi energi benar-benar menghormati hak-hak masyarakat terdampak.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.