Hak hidup sejahtera lahir batin dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan beberapa hak warga yang termaktub dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Kewajiban negara untuk memberikan perlidungan dan pelayanan kesehatan serta jaminan sosial kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam kerangka yang lebih jauh, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pasal 25 tahun 1948 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap orang memiliki hak untuk standar kehidupan yang memadai, hak untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan medis dan layanan sosial yang diperlukan”.
Pada tahun 2014, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan hak kesehatan, Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini merupakan upaya konkrit pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan semesta atau Universal Healthcare Coverage (UHC). Sampai 2019, cakupan kepersertaan JKN berdasarkan data per Desember 2019, baru 224,1 juta atau 83 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Angka ini meleset dari target pemerintah yang menjanjikan capaian seratus persen pada 2017. Terlambatnya capain kepesertaan semakin berat manakala persoalan defisit pembiayaan jaminan kesehatan semakin membesar.
Di tengah prahara pembiayaan, pihak-pihak yang melakukan evaluasi perkembangan capaian UHC di Indonesia masih sangat minim. Atas dasar inilah, PRAKARSA mengambil inisiatif untuk melakukan pemantauan capaian UHC di Indonesia. Berdasarkan konsep yang dikembangkan World Health Organization (WHO), UHC merupakan situasi di mana semua orang memiliki akses pada layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan dan di manapun tanpa mengalami kesulitan teknis dan kendala keuangan. Lebih lanjut, sebagai upaya untuk mengakselerasikan capaian UHC di seluruh dunia, negara-negara anggota PBB terikat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang menegaskan kembali komitmen global untuk mencapai cakupan UHC pada tahun 2030. Ini berarti bahwa semua orang, di manapun di dunia, harus memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas tinggi yang mereka butuhkan – promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, atau paliatif – tanpa menghadapi diskriminasi, kesulitan teknis dan kendala keuangan.
Untuk mengukur ini, PRAKARSA menggunakan metodologi WHO untuk melihat perkembangan capaian UHC dengan menilik pada dua aspek: 1) Cakupan Layanan UHC, yaitu mengukur progres cakupan pelayanan kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia dan 2). Perlindungan Finansial, yaitu mengukur pengeluaran katastropik dan masyarakat yang termiskinkan akibat pengeluaran out-of-pocket untuk akses layanan kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia.
PRAKARSA sebagai organisasi think-tank yang telah turut memperjuangkan pentingnya perlindungan kesejahteraan di Indonesia merasa berkepentingan untuk melakukan pengukuran capaian UHC untuk mencari bukti-bukti mengenai apa yang telah berhasil dan upaya perbaikan apa yang perlu dilakukan. Hasil pengukuran ini tentunya diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah ataupun pihak-pihak lain untuk membangun langkah strategis ke depan terkait perbaikan askesibilitas dan kualitas jaminan kesehatan nasional.
Melalui proses yang sangat intensif, PRAKARSA berhasil mengukur sejauhmana UHC di Indonesia dicapai. Laporan yang Anda baca ini merupakan kesungguhan kami untuk berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik untuk mewujudkan negara sejahtera, adil dan setara. PRAKARSA meyakini, UHC bukanlah mimpi untuk masa depan. Ini sudah menjadi kenyataan di banyak negara baik negara maju ataupun berkembang. Indonesia perlu memacu diri agar capaian UHC menjadi kenyataan sehingga dapat mewujudkan amanah konstitusi dan undang-undang. Namun, tanpa layanan kesehatan yang mudah diakses dan berkualitas, hal tersebut bisa tetap menjadi janji kosong.
Terima kasih dan selamat kepada tim peneliti utama Herawati, Adrian Chrisnahutama dan Robert Franzone, yang secara tekun mengulik data-data sampai pada penulisan hasil. Kepada Herni Ramdlaningrum, Cut Nurul Aidha dan Eka Afrina Djamhari yang memberikan supervisi serta memberikan kritikan konstruktif untuk mempertajam laporan sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan. Dan terima kasih kepada seluruh pihak baik internal ataupun eksternal yang telah turut membantu pengerjaan laporan ini khususnya kepada Brot fur die Welt. Kerja keras tidak akan pernah mengkhianati hasil dan setinggi-tingginya niat baik, adalah yang ditunaikan dalam bentuk perbuatan.