Pemerintah setempat terkesan tak melakukan tindakan tegas
Serat.id– Menjamurnya aktivitas pertambangan galian C sudah terjadi sejak lama, bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meluas. Sejumlah temuan jumlah tambang galian C tak berizin ini lebih banyak dari yang resmi. Aktivitas tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Jepara diakui banyak tak berizin, bahkan jumlah mencapai belasan lokasi.
“Dari belasan penambangan, hanya satu tambang galian C yang berizin. Sisanya ilegal meski skalanya kecil dan digarap dengan manual,” kata Kepala Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Hartoyo, pertengahan desember 2020 lalu.
Menurut dia, tambang resmi baru beroperasi sekitar tiga bulanan, sedangkan tambang rakyat sudah berjalan 10 tahunan lebih. “Tapi sejauh ini memang semuanya tak ada kontribusinya,” ujar Hartoyo menambahkan.
Ia mengakui aktivitas tambang yang ada itu tak hanya merusak lingkungan dan merugikan warga, namun juga menimlkan konflikk lingkungan seperti yang terjadi di desa Desa Pancur, sebuha kawasan tak jauh dari desa Bungu. Konflik itu terjadi saat warga memprotes aktivitas tambang justru dilaporkan balik oleh pemilik.
Pemerhati tambang Galian C Kabupaten Jepara, W Khoiruz Zaman, mengatakan berdasar pemetaan yang pernah dilakukannya pada 2018 hingga 2019, ada lebih dari 100 tambang galian C ilegal di Jepara, baik skala besar maupun kecil yag tersebar di sejumlah kecamatan. Mayoritas merupakan galian C tanah uruk serta pasir dan batu.
Zaman menilai pemerintah setempat terkesan tak melakukan tindakan tegas. Padahal hal itu memicu persaingan usaha yang tak sehat antara pelaku usaha tambang legal dan ilegal. Harga galian C hasil ilegal lebih murah dari tambang resmi.
“Praktik ilegal bisa beroperasi diduga karena ada pembiaran,” ujar Koordinator Forum Aktivis Bersama (FAB) Jepara itu.
Salah seorang pelaku usaha tambang galian C berizin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, juga menyayangkan masih maraknya tambang ilegal. Ia kerap melaporkan aktivitas tambang ilegal agar dilakukan penertiban oleh aparat.
Namun sayangnya, laporan itu banyak yang tidak ditindaklanjuti. “Ini yang dilematis. Saya rajin bayar pajak galian c. Tiap meter kubik Rp 3 ribu. Itu belum berbagai biaya untuk mengurus izin dan lain sebagainya. Tapi ternyata yang ilegal juga tetap bisa beroperasi,” ujar pemilik tambang yang tak mau disebutkan namanya. (*)
Karya: Muhammad Olies , Jurnalis serat.id
Sumber: Serat.id
Edisi khusus IRONI PENAMBANGAN GALIAN C DI KABUPATEN JEPARA, kerja sama Tempo Institute, Tempo, Serat.id, dan The Prakarsa