WE Online, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi tersangka dalam kasus suap pajak. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak yang telah dilakukan sejumlah perusahaan. Adapun modus dan tujuan dari penyuapan ini adalah untuk meringankan pembayaran wajib pajak perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama KPK dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP, bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksaan pajak tahun 2016.
“Apresiasi kepada KPK dan Kemenkeu yang telah menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi perpajakan. Di tengah pandemi Covid-19 di mana pendapatan negara menurun tajam, maka perilaku koruptif pegawai pajak tentu akan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara untuk penanganan Covid-19 dan mengakibatkan kekecewaan bagi pembayar pajak atau publik secara luas. Pegawai pajak yang melakukan praktik koruptif harus dihukum berat agar kepercayaan pembayar pajak terjaga,” tegas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, tantangan perpajakan ke depan akan semakin komplek, baik secara internal maupun eksternal. Kondisi ekonomi yang melambat akibat pandemi dan perubahan bisnis karena revolusi digital harus menjadi perhatian utama Kemenkeu dan DJP.
Menyiapkan kelembagaan yang bertata-kelola baik dan membangun pegawai pajak yang berintegritas akan menjadi kunci bagi optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara, termasuk di sektor ekonomi digital.
“Reformasi tata kelola perpajakan dan peningkatan kapasitas-integritas pegawai pajak harus dijadikan prioritas. Hal ini guna memperkuat tata kelola dan kapasitas-integritas pegawai pajak, Kemenkeu perlu melibatkan peran serta organisasi masyarakat dalam pengawasan,”ujar Maftuchan yang juga berperan sebagai Koordinator Forum Pajak Berkeadilan (FPB) Indonesia.
Pasalnya kebijakan anggaran dan pajak merupakan instrumen fiskal yang penting untuk membiayai pembangunan, memajukan kemakmuran dan mendistribusikan kembali sumber daya untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
Meski demikian, Prakarsa menyadari bahwa sistem perpajakan di Indonesia seyogyanya menjadi alat untuk meredistribusikan keuntungan ekonomi yang dapat dinikmati seadil-adilnya oleh seluruh warga tanpa kecuali.
“Rentetan kasus penyelewengan pajak di tubuh otoritas pajak seharusnya menjadikan pemerintah agar bergegas untuk melakukan reformasi sistem perpajakan yang lebih akuntabel, transparan, adil dan partisipatif,” tutupnya.
Sumber: WartaEkonomi