Wabah COVID-19 telah mengganggu roda perekonomian global termasuk di Indonesia, beberapa usaha mengalami penurunan penjualan barang atau jasa atau malah menghentikan operasi.
Tidak berlebihan jika banyak ahli ekonomi yang memprediksi bahwa Indonesia di ambang krisis keuangan.
Krisis keuangan merupakan gangguan arus keuangan yang signifikan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Biasanya krisis keuangan ditandai dengan kepanikan investor menjual atau menarik aset keuangannya karena takut nilai asetnya akan terus menerus jatuh.
Dampak krisis keuangan mengakibatkan semakin sulitnya mendapatkan pembiayaan dan terhambatnya penyelesaian transaksi. Saat ini mungkin terlalu dini mengatakan bahwa krisis keuangan telah terjadi, namun ketidakpastian kapan berakhirnya wabah COVID-19 semakin memperbesar peluang terjadinya krisis.
Setidaknya ada dua faktor yang akan memicu krisis keuangan di Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
1. Arus dana keluar
Tiga dekade terakhir, Indonesia pernah dua kali dihantam krisis keuangan, yakni krisis keuangan Asia Timur pada 1997/1998 yang di picu oleh spekulan mata uang baht Thailand dan krisis keuangan global pada 2008 yang dipicu runtuhnya pasar properti di Amerika Serikat (AS). Dari dua krisis tersebut, Indonesia selalu saja didera arus dana keluar secara masif. Kini, hal itu terulang kembali.
Para investor yang menanamkan dananya di Indonesia dalam bentuk saham dan surat berharga rupiah akhir-akhir ini mulai melepas kepemilikannya dan bergegas mencari dolar AS. Dana tersebut kemudian dibawanya pergi ke luar negeri.
Hal ini dapat terlihat dari keruntuhan bursa saham Indonesia (IHSG), peningkatan imbal hasil Surat Utang Negara (SUN), dan pelemahan kurs rupiah dalam waktu singkat.
Sejak awal tahun hingga akhir Maret 2020, IHSG mencatatkan penurunan sebesar 27% dan merupakan salah satu penurunan terdalam di kawasan Asia.
Imbal hasil SUN di berbagai tenor rata-rata melonjak lebih dari 1% dalam 2 bulan terakhir. Imbal hasil yang meningkat merupakan konsekuensi dari turunnya harga SUN akibat banyaknya investor yang menjual surat berharganya.
Kurs rupiah terhadap dolar AS pun terus melemah sampai sebesar 17%. Ini berarti orang-orang memburu dolar AS bukan untuk cari untung, namun karena alasan mudah untuk di perjualbelikan.
Derasnya arus dana keluar ini membuat suplai dana di dalam negeri menyusut. Efeknya, perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan dana akan kesulitan memperolehnya dari perbankan domestik karena mereka akan lebih memilih mempertahankan dananya daripada melepasnya ke pasar.
Kalaupun ada bank yang sanggup memberikan, biaya pinjamannya akan meningkat. Sesuai hukum permintaan dan penawaran, apabila permintaan lebih banyak daripada penawaran maka harga naik.
2. Kredit macet
Meningkatnya kredit macet di dunia usaha atau sektor riil juga bisa memicu krisis keuangan di Indonesia.
Perusahaan mapan dan juga Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang tengah mengambil kredit berpotensi besar terlambat mengangsur cicilannya atau bahkan tidak bisa membayar sama sekali (gagal bayar).
Kasus gagal bayar akan banyak dialami misalnya oleh hotel-hotel yang saat ini terpukul hebat akibat turunnya jumlah turis karena COVID-19.
Sudah hampir 700 hotel ditutup sementara dan saat ini kamar hotel di Indonesia yang terisi hanya 9%. Ini merupakan penurunan drastis dibanding tahun lalu ketika rata-rata hotel di Jakarta dan Bali terisi di atas 50%.
Sebagian dari perusahaan yang gagal bayar mungkin akan memperpanjang masa pinjamannya atau mencari pinjaman baru untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Di sisi lain, pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS turut mempersulit perusahaan-perusahaan yang meminjam dalam dolar AS namun pendapatannya datang dari rupiah. Akibatnya, cicilan mereka menjadi relatif lebih mahal dan memperburuk risiko kredit macet.
Situasi seperti ini selanjutnya akan mengganggu ketersediaan dan kelancaran dana di sektor perbankan.
Tantangan krisis ketika pandemi
Tantangan lainnya adalah informasi tentang adanya krisis keuangan yang datang dari sektor riil kemungkinan besar akan terlambat di dapatkan oleh otoritas sektor keuangan. Hal ini terjadi karena informasi dari sektor riil lebih lama di kumpulkan dan biasanya dilaporkan setiap tiga bulan sekali, tidak seperti data-data di pasar saham yang bisa dilihat secara harian. Hal ini bisa menyebabkan keterlambatan penanganan dari otoritas keuangan.
Akibatnya pengawas sektor keuangan akan menghadapi situasi yang lebih menantang dan ruang kebijakan penanganan krisis yang lebih terbatas.
Hal ini karena kedua krisis sebelumnya masih berada dalam koridor sektor keuangan sehingga kebijakan untuk mengatasi krisis sepenuhnya berada di dalam kendali otoritas sektor keuangan.
Kali ini otoritas sektor keuangan tidak memiliki kekuatan untuk menutup penyebab krisis, yakni mengakhiri kelesuan di sektor riil karena COVID-19. Otoritas sektor keuangan hanya bisa berharap kepada pemerintah beserta para ahli dan tenaga kesehatan untuk segera memutus mata rantai penularan wabah agar sektor riil kembali bangkit.
Pada akhirnya, otoritas sektor keuangan, yakni yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hanya dapat menerapkan strategi bertahan dalam bagaimana meminimalkan besarnya krisis keuangan.
Rekomendasi untuk otoritas sektor keuangan
Lantas apa yang dapat dilakukan otoritas sektor keuangan beserta pembuat kebijakan terkait untuk memitigasi krisis keuangan?
Pertama, Badan Pusat Statistik dapat memberikan dukungan data-data kunci di sektor riil yang lebih cepat dengan melakukan survei tambahan dengan frekuensi data yang lebih pendek dan sampel data yang lebih sedikit. Walaupun hal ini meningkatkan kemungkinan kesalahan data, namun kebijakan bisa dibuat lebih cepat.
Kedua, BI dapat menurunkan tingkat suku bunga acuan agar arus uang terjaga dan beban bunga menurun.
Akan tetapi, BI jangan kebablasan menurunkan suku bunga acuan karena apabila suku bunga acuan mendekati atau berada di 0% maka BI tidak bisa lagi menurunkan bunganya dan menarik masyarakat lebih banyak membelanjakan uangnya daripada menabung.
Walaupun beberapa bank sentral di Eropa dan Jepang mencoba membuat suku bunganya negatif, banyak ekonom skeptis akan kesuksesan kebijakan tersebut sebab melawan akal sehat. Apabila deposan dikenakan biaya atas simpanannya dan peminjam diberikan uang atas pinjamannya maka menyebabkan penarikan uang besar-besaran di bank. Benar saja, kebijakan suku bunga negatif hanyalah sebatas membuat bank membayar simpanannya kepada bank sentral dan bank tidak benar-benar menerapkannya kepada nasabahnya.
Jika keadaan belum membaik, BI lebih baik menggunakan kebijakan fasilitas diskonto atau memberikan kredit kepada bank untuk mengatasi kesulitan dana.
Ketiga, OJK harus memperketat pengawasan kondisi arus dana perbankan, terutama kelompok bank dengan modal inti kecil yang dalam dua episode krisis terakhir mendapatkan tekanan terhebat.
OJK dapat menganjurkan bank-bank untuk menerbitkan obligasi untuk memperkuat ketersediaan dana. OJK juga harus memastikan tidak ada bank gagal di kala krisis agar tidak terjadi bank panic.
Keempat, Kementerian Keuangan dapat menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga simpanan di perbankan sebagai insentif agar para nasabah tidak menarik atau memindahkan dananya secara berlebihan.
Kelima, LPS harus memperketat pengawasan kepada bank-bank yang masih menetapkan tingkat bunga melebihi batas penjaminan. Selain itu, LPS dapat menaikkan jumlah saldo simpanan yang dijamin untuk menjaga psikologis nasabah bahwa uang yang disimpannya di bank relatif aman.
Sumber: The Conversation