Catatan Kritis atas Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Indonesia 2026: Pertumbuhan Semu di Tengah Daya Beli Lemah, Kerja Rentan, dan Fiskal yang Kian Tertekan


Di balik klaim pertumbuhan tinggi, jutaan warga menghadapi pelemahan daya beli, kerja informal, tekanan utang rumah tangga, dan ruang fiskal yang makin sempit.

Tiga krisis struktural kini menggerus fondasi ekonomi Indonesia secara bersamaan: daya beli dan kelas menengah yang melemah, investasi besar yang belum menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta ruang fiskal yang semakin tertekan oleh utang dan belanja yang tidak cukup produktif. Karena itu, pertumbuhan PDB 5,61% pada Kuartal I-2026 tidak boleh dibaca sebagai tanda pemulihan yang kokoh, melainkan sebagai pertumbuhan semu yang belum menjawab masalah struktural ekonomi Indonesia.

Kami, organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset independen yang terdiri dari INFID, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, The PRAKARSA, Sahita Institute (HINTS), dan Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan fiskal dan ekonomi Indonesia yang dinilai belum berpihak pada rakyat. Di balik klaim pertumbuhan PDB 5,61% pada Kuartal I-2026, tertinggi sejak 2022 (BPS, 5 Mei 2026), tersembunyi realitas yang jauh lebih rapuh: pelemahan daya beli, gelombang PHK, penyusutan kelas menengah, dan tekanan fiskal yang kian mengkhawatirkan.

INDEF memperingatkan bahwa pertumbuhan pada Q1 2026 bersifat semu dan tidak berkelanjutan. Lonjakan belanja pemerintah sebesar 21,8%, mendorong pertumbuhan PDB ke angka 5,61%, sebagian besar didorong oleh pengeluaran musiman Lebaran dan gaji ke-13 aparatur sipil negara, bukan oleh transformasi struktural ekonomi.

Ketimpangan ekonomi Indonesia tetap akut, namun indikator kemiskinan tidak menangkap kedalamannya. The PRAKARSA mencatat Indeks Kemiskinan Multidimensi sebesar 14,3% (PRAKARSA, 2021), jauh lebih tinggi dari angka kemiskinan 9,7% saat itu. Kondisi ini menunjukkan jutaan masyarakat masih kekurangan akses kesehatan, pendidikan bermutu, dan sanitasi layak. Sedangkan rasio Gini nasional 0,363 pada September 2025 (BPS, Februari 2026) mencerminkan keterbatasan metodologi yang fundamental: angka ini tidak mengukur ketimpangan kepemilikan tanah, saham, dan aset produktif yang jauh lebih ekstrem. Wealth Gini, diperkirakan jauh lebih tinggi. Pada saat yang sama, 20% penduduk terkaya menguasai 44,80% dari total pengeluaran nasional,  mencerminkan konsentrasi kekayaan yang tidak tersentuh oleh kebijakan fiskal yang ada.

Penyusutan kelas menengah yang semakin cepat menempatkan 142 juta orang dalam posisi rentan jatuh miskin, dan ini adalah ancaman sosial paling terukur. Laporan Mandiri Institute “Demographic Insights: Dinamika Kelas Menengah di 2025” (Februari 2026) menunjukkan kelas menengah Indonesia menyusut dari 47,9 juta jiwa (2024) menjadi 46,7 juta jiwa pada 2025, hanya 16,6% dari total penduduk, turun dari 17,1% tahun sebelumnya, dengan penurunan 1,1 juta orang yang jauh lebih dalam dari tahun sebelumnya (0,4 juta). Kini 142 juta orang atau 50,4% populasi berstatus aspiring middle class, kelompok yang sewaktu-waktu bisa tergelincir kembali ke kemiskinan.  

Tekanan ini terbaca nyata dalam data utang rumah tangga. Pertumbuhan konsumsi per kapita kelas menengah hanya 4,1% yoy, terendah dari semua kelompok ekonomi; pinjaman daring tumbuh 25% menjadi Rp 96,6 triliun (OJK, Desember 2025); dan pembiayaan gadai melonjak 48% ke Rp130 triliun, sinyal bahwa jutaan keluarga Indonesia bertahan hidup dengan utang.

Krisis ketenagakerjaan pun makin mengkhawatirkan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 88.519 pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025, naik 13,54% dari tahun sebelumnya, dan 23.470 PHK tambahan pada Januari – Mei 2026 (Kemnaker, Jun 2026). Ironisnya, kondisi ini belum menggerakkan pemerintah untuk bertindak sebagai employer of the last resort melalui program-program padat karya yang efektif mendongkrak daya beli masyarakat. Apalagi, INDEF menyoroti paradoks investasi: realisasi investasi yang besar belum berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas. Hal ini terutama terjadi ketika investasi terkonsentrasi pada sektor padat modal, termasuk sebagian proyek hilirisasi, tanpa strategi yang memadai untuk memperluas keterkaitan industri lokal, penyerapan tenaga kerja daerah, peningkatan keterampilan, transfer teknologi, dan penciptaan kerja layak. Akibatnya, 60% angkatan kerja terserap di sektor informal dengan upah rata-rata Rp1,9 juta/bulan, sementara rata-rata gaji lulusan sarjana hanya Rp4,63 juta per November 2025, tidak cukup untuk menopang rumah tangga di atas garis batas kelas menengah.

Lebih jauh, ilusi pertumbuhan ini juga perlu dibaca dalam konteks risiko “Jebakan Utang Hijau” (Green Debt Trap), yakni ketika pembiayaan transisi hijau dan hilirisasi mineral kritis makin bertumpu pada utang, insentif fiskal, dan FDI tanpa disiplin pembangunan yang memadai. Arsitektur keuangan global dapat mempersempit ruang kebijakan negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam membiayai transformasi ekonomi hijau secara mandiri. Ketergantungan pada pembiayaan eksternal berisiko mendorong kompetisi menarik investasi dengan standar lingkungan dan ketenagakerjaan yang belum cukup kuat. Dalam kondisi tata kelola yang lemah, ekspansi mineral kritis dapat memicu ekstraktivisme gaya baru, di mana Indonesia, terutama daerah penghasil dan komunitas terdampak, menanggung porsi besar biaya sosial-ekologis, sementara nilai tambah strategis, teknologi, dan kendali rantai pasok masih terkonsentrasi pada aktor yang memiliki posisi tawar lebih kuat. Model hilirisasi yang hanya mengejar investasi, ekspor, dan kapasitas smelter belum cukup menjawab prinsip Transisi Energi Berkeadilan, terutama jika mengabaikan hak masyarakat adat, perlindungan pekerja, keselamatan kerja, pemulihan lingkungan, dan pembagian manfaat yang adil bagi daerah penghasil.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghentian agenda hilirisasi, melainkan pendisiplinan arah dan tata kelola hilirisasi. Hilirisasi mineral kritis harus bergeser dari sekadar ekspansi tambang dan smelter menuju pendalaman industri, penguatan perusahaan domestik, penciptaan kerja layak, pengadaan lokal, transfer teknologi, dekarbonisasi proses produksi, serta pembagian manfaat fiskal yang adil bagi daerah penghasil. Dengan demikian, hilirisasi dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi dan industrialisasi hijau, bukan sekadar perpanjangan ekstraktivisme dalam kemasan transisi energi.

Pada sisi fiskal, alokasi anggaran APBN 2026 mengandung masalah konstitusional yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. INFID mendukung uji materiil UU No.17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Perkara No. 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi) karena Rp 223,5 triliun anggaran Badan Gizi Nasional, setara dengan hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan, dicatat dalam pos pendidikan untuk membiayai MBG, yang secara hukum bukan biaya pendidikan, melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Sementara itu, ruang fiskal negara semakin menyempit dari berbagai arah sekaligus. PWYP Indonesia menegaskan di balik angka PNBP SDA sebesar Rp 236,6 triliun dalam APBN 2026 tersimpan paradoks fiskal-ekologis akut yang belum diselesaikan secara struktural. Angka penerimaan tersebut adalah ilusi semu karena dihitung semata dari kas yang masuk, tanpa pernah menginternalisasi biaya kerusakan ekologis, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan kehancuran kesehatan warga. Akibat disorientasi ini, daerah yang mengeksploitasi alam terus dipacu dengan insentif Dana Bagi Hasil (DBH), sementara daerah yang berkomitmen menjaga hutan, daerah aliran sungai, dan pesisir justru “dihukum” dengan kapasitas fiskal yang minim.

Paradoks ini kian diperparah oleh kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) demi membiayai program sentralistik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program sektoral lainnya. Akibatnya, daerah mengalami goncangan ganda: sudah alamnya dikuras dan dampak kerusakannya meluas lintas batas administratif tanpa kompensasi yang adil, kapasitas fiskal mereka untuk memulihkan lingkungan dan melayani rakyat justru semakin dipersempit karena dana transfernya dipotong oleh pusat. Rezim fiskal saat ini telah melempar beban pemulihan lingkungan dan biaya pascatambang (exit cost) menjadi tanggungan APBD, sembari memperkuat model ekstraktivisme yang memperlebar ketimpangan regional.

Pengalihan seluruh efisiensi anggaran sebesar Rp308 triliun ke BPI Danantara, sebagaimana diperingatkan Sahita Institute (HINTS), berisiko menjadi model akumulasi kapital negara yang minim akuntabilitas publik jika tidak disertai mandat pembangunan yang jelas, keterbukaan portofolio, audit independen, pengawasan DPR, uji manfaat publik, dan larangan konflik kepentingan. Risiko ini semakin penting karena terdapat rencana penyaluran hingga Rp500 triliun ke proyek hilirisasi. Karena itu, setiap pembiayaan Danantara untuk proyek hilirisasi harus tunduk pada syarat pembangunan yang terukur, termasuk penciptaan kerja layak, transfer teknologi, pendalaman rantai nilai domestik, pengadaan lokal, dekarbonisasi proses produksi, perlindungan masyarakat terdampak, dan pembagian manfaat yang adil bagi rakyat serta daerah penghasil.

Konsekuensi fiskal ini diperparah oleh ketimpangan regional yang sudah besar. Pemotongan transfer ke daerah yang berfungsi sebagai fondasi likuiditas daerah guna membantu pembiayaan Danantara dan  program prioritas pemerintah lainnya jelas membuat likuiditas di daerah menjadi kian menipis. Celakanya lagi, program-program strategis tersebut belum terlihat mampu menggerakkan roda perekonomian daerah. Itulah sebabnya mengapa pemotongan pos infrastruktur 34,3% dan transfer ke daerah berpotensi memperparah ketimpangan layanan publik antar daerah yang sudah sangat timpang, di mana pertumbuhan Maluku-Papua hanya 1,44% dibanding 5,30% di Jawa (BPS, 2026).

SERUAN BERSAMA

  1. Kembalikan alokasi 20% APBN murni untuk pendidikan sesuai konstitusi; pisahkan tegas pembiayaan MBG dari pos anggaran pendidikan. Revisi ini harus diselesaikan sebelum pembahasan RAPBN 2027 di DPR.
  2. Terapkan pajak kekayaan (wealth tax) progresif bagi kelompok super kaya dan perluasan basis pajak secara adil menuju rasio pajak setara dengan rata-rata ASEAN (13% sampai 15% PDB), sebagai instrumen redistribusi yang konkret.
  3. Tegakkan transparansi penuh dan akuntabilitas publik atas BPI Danantara: DPR RI harus memanggil Direksi BPI Danantara untuk Rapat Dengar Pendapat terbuka dalam 60 hari, audit independen berkala, keterbukaan laporan keuangan, dan larangan konflik kepentingan.
  4. Perluas dan perkuat perlindungan sosial bagi 142 juta kelompok aspiring middle class dan 60% pekerja informal; hentikan pemotongan anggaran yang berdampak pada layanan publik dasar; perluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan ke sektor informal dan terapkan upah minimum sektoral berbasis produktivitas.
  5. Lakukan reformasi arsitektur fiskal dan tata kelola sumber daya alam untuk memastikan hilirisasi mineral kritis tidak mereplikasi ekstraktivisme lama, tetapi benar-benar menghasilkan nilai tambah industri, kerja layak, manfaat fiskal bagi daerah, perlindungan sosial-ekologis, dan kapabilitas nasional. Di antaranya melalui:
    • Re-pricing dan Earmarking: Lakukan penghitungan ulang royalti, pajak, dan pungutan sektor ekstraktif agar lebih mencerminkan biaya ekologis dan sosial yang sebenarnya, sejalan dengan prinsip polluter pays. Sebagian penerimaan SDA perlu di-earmark secara transparan untuk pemulihan lingkungan, perlindungan komunitas terdampak, penguatan layanan publik daerah penghasil, dan pembangunan kapasitas ekonomi pascatambang.
    • Dana Antar-Generasi & Transparansi EITI: Bentuk dana stabilisasi dan dana antar-generasi SDA agar penerimaan dari sumber daya tak terbarukan tidak habis sebagai pendapatan rutin. Setiap alokasi BPI Danantara ke sektor hilirisasi dan ekstraktif harus mematuhi standar transparansi EITI, termasuk keterbukaan kontrak, penerima manfaat akhir, skema bagi hasil ke daerah penghasil, risiko fiskal, serta indikator imbal balik publik seperti kerja layak, pengadaan lokal, transfer teknologi, dan pendalaman industri domestik.
    • Transisi Energi Berkeadilan: Pastikan seluruh proyek hilirisasi mineral kritis dan Proyek Strategis Nasional tunduk pada persetujuan bermakna masyarakat terdampak, perlindungan hak masyarakat adat, standar keselamatan dan kesehatan kerja, mekanisme pengaduan yang efektif, pemulihan lingkungan, serta sanksi tegas bagi proyek yang merampas ruang hidup atau melanggar hak warga dan pekerja. Pertambangan mineral transisi tidak boleh mereplikasi pola ekstraktivisme lama yang memindahkan biaya sosial-ekologis kepada masyarakat lokal.

Ditandatangani oleh:

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia | The PRAKARSA | Sahita Institute – HINTS | Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF).

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.