Consumer Fest 2025 Ajak Generasi Muda Kritis Awasi Lembaga Keuangan, Perkuat Hak Konsumen dan Keuangan Berkelanjutan 

Jakarta, ResponsiBank – Consumer Fest 2025 sukses digelar di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kamis (27/11/2025). Festival ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hak-hak konsumen, literasi keuangan berkelanjutan, dan membangun komunitas konsumen kritis di kalangan anak muda. Kegiatan ini diselenggarakan oleh organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi ResponsiBank Indonesia diantaranya The PRAKARSA, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan TuK Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
 
Acara puncak festival ini di isi dengan talkshow dan exhibition bertajuk “Make Your Money Matter: Mewujudkan Hak dan Perlindungan Konsumen Melalui Keuangan Berkelanjutan.” Festival ini sebelumnya juga telah dirangkai dengan kegiatan debat mahasiswa yang mengangkat tema keuangan berkelanjutan dan hak-hak konsumen.

Jati Pramono, Perwakilan Koalisi ResponsiBank Indonesia dan Manajer Program The PRAKARSA, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam mengawasi sistem keuangan. “Masalah keuangan bukan sekadar persoalan disiplin individu, melainkan menyangkut relasi kuasa dalam sistem keuangan dan perbankan,” tegas Jati.

Dia menjelaskan, dana masyarakat yang mengalir di sektor keuangan tidaklah netral. “Dana tersebut bisa untuk membiayai transisi energi dan UMKM hijau, tetapi juga dapat digunakan untuk ekspansi industri ekstraktif yang merusak lingkungan,” ujarnya. Melalui tema “Make Your Money Matter”, koalisi ini mengajak generasi muda mempertanyakan nasib uang mereka. “Kami ingin generasi muda bertanya: uang yang disimpan itu dipakai untuk apa, dan berdampak seperti apa terhadap masyarakat,” seru Jati.

Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengungkapkan temuan menarik dari dataYLKI terkait pengaduan konsumen. “Meski tingkat inklusi keuangan perempuan dan laki-laki hampir setara sekitar 80%, yang paling banyak mengadukan masalah keuangan justru perempuan,” ujarnya.

 Menurut Niti, hal ini berkorelasi dengan data literasi keuangan OJK yang menunjukkan tingkat literasi keuangan perempuan (65,58%) lebih rendah daripada laki-laki (67,32%).

“Sektor jasa keuangan dalam lima tahun terakhir selalu menjadi juara bertahan pengaduan tertinggi,” ujar Niti. Untuk perbankan, pengaduan banyak terkait dengan masalah seperti cara penagihan yang dinilai tidak beretika. Sementara untuk pinjol, masalah utama terletak pada maraknya platform ilegal. “Kalau dari data pengaduan, pinjaman justru yang paling banyak itu yang ilegal. 47,3% itu yang ilegal yang diadukan. Yang legal itu hanya 45,2%,” paparnya.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa kasus penipuan atau scam di Indonesia telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan tiga dari setiap sepuluh orang di Indonesia telah menjadi korban scam. “3 dari 10 orang kena scam, angkanya semakin naik,” ujarnya.

Mufti mengonfirmasi bahwa sektor jasa keuangan konsisten menjadi penyumbang pengaduan tertinggi yang diterima BPKN, disusul oleh sektor perumahan. Dalam konteks ini, Mufti menekankan peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan. Oleh karena itu, dia mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan potensi mereka secara positif dan menjauhi praktik-praktik berisiko seperti pinjaman online (pinjol) illegal dan judi online (judol) yang dapat menjebak mereka dalam “lingkaran setan”.

Mufti menegaskan pentingnya perang bersama melawan scam dan mendorong pembentukan komunitas konsumen cerdas yang melibatkan mahasiswa. “Literasinya juga tidak cukup di level masyarakat. Tetapi bahwa perang bersama harus kita lakukan ya tentu mahasiswa, dosen-dosen karena ini orang terdidik, yang memang sesungguhnya bisa menjadi garda terdepan,” pungkas Mufti.

Andriyanto Adhi Nugroho, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, pada kesempatan ini menyatakan dukungannya terhadap ide tentang pentingnya transparansi dari perbankan mengenai alokasi dana nasabah. Gagasan ini menekankan bahwa nasabah berhak mengetahui ke mana uang mereka diinvestasikan oleh bank. “Kalau kita melihat dari perspektif konsumen, perlu,” tegas Andriyanto.

Ia kemudian menawarkan perspektif yang lebih progresif, dengan mengusulkan bahwa transparansi ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban regulatif, tetapi sebagai standar layanan prima (service excellence) yang harus diberikan bank kepada nasabahnya. Andriyanto berpendapat bahwa jika dipandang sebagai bentuk layanan yang unggul, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menerbitkan regulasi yang mewajibkannya. Meski ia mengakui bahwa implementasinya di Indonesia akan memiliki tantangan tersendiri. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, kampus, mahasiswa, NGO, dan pemerintah untuk bersama-sama melakukan koreksi dan perbaikan ke depan.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.