FPBI Dorong Posisi Indonesia yang Lebih Kuat dalam Perundingan UN Tax Convention

JAKARTA, 22 September 2026 – Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas posisi dan strategi Indonesia dalam perundingan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation (UN Tax Convention). Pertemuan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan. Audiensi dihadiri oleh The PRAKARSA selaku Koordinator FPBI, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Indonesia for Global Justice (IGJ), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Penabulu-Oxfam.

UN Tax Convention merupakan instrumen hukum internasional yang sedang dinegosiasikan negara-negara anggota PBB untuk membangun sistem kerja sama perpajakan global yang lebih inklusif, adil, dan efektif. Konvensi kerangka yang sedang dirundingkan negara-negara anggota PBB melalui Intergovernmental Negotiating Committee (INC), bersama dua protokol awal tentang pemajakan jasa lintas batas serta pencegahan dan penyelesaian sengketa. Perundingan ditargetkan selesai pada 2027 untuk diajukan ke Sidang Majelis Umum PBB ke-82.

FPBI menilai UN Tax Convention memiliki arti strategis bagi Indonesia, baik sebagai negara sumber sekaligus negara dengan pasar yang besar. Sistem perpajakan internasional saat ini masih menghadapi persoalan pembagian hak pemajakan antara negara tempat aktivitas ekonomi dan pasar berada dengan negara tempat perusahaan berdomisili, sementara digitalisasi dan transaksi lintas batas semakin memungkinkan kegiatan ekonomi berlangsung tanpa kehadiran fisik. Oleh karena itu, keterlibatan aktif Indonesia dalam perundingan menjadi penting untuk memastikan aturan perpajakan global yang baru dapat memperkuat hak pemajakan Indonesia, melindungi basis pajak dan penerimaan negara, serta mencerminkan kepentingan negara berkembang.

Audiensi menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pembentukan tata kelola perpajakan global yang lebih adil, khususnya menjelang Sesi Keenam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-6) yang dijadwalkan berlangsung di Nairobi pada 30 November–10 Desember 2026. Pertemuan juga membahas perkembangan hasil INC-5 di New York pada Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, FPBI menyampaikan sejumlah isu prioritas, terutama perlunya pembagian hak pemajakan yang lebih adil dengan mempertimbangkan lokasi aktivitas ekonomi, pasar, pendapatan, pengguna, dan data, tanpa semata-mata bergantung pada keberadaan fisik perusahaan. FPBI juga mendorong penguatan aturan perpajakan bagi perusahaan multinasional dan ekonomi digital, high net worth individuals, pencegahan pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah, serta penguatan hak pemajakan negara sumber dalam sektor ekstraktif. FPBI juga menyoroti pemajakan untuk agenda iklim, transparansi dan pertukaran informasi perpajakan [rincian, misalnya Global Asset Register, CbCR publik, pertukaran informasi otomatis yang inklusif, transparansi beneficial ownership], serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak membebani negara berkembang secara tidak proporsional.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri menyambut positif masukan dari masyarakat sipil sebagai bahan yang dapat digunakan dalam proses penyusunan posisi Indonesia. Pemerintah dan FPBI mencatat adanya sejumlah titik temu, terutama pada isu pembagian hak pemajakan, perpajakan individu berpenghasilan dan berkekayaan tinggi, illicit financial flows, serta harmful tax practices.

Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih rutin dan substantif antara pemerintah dan masyarakat sipil menjelang putaran perundingan berikutnya. Ke depan, FPBI akan terus menyampaikan masukan kebijakan kepada pemerintah serta mendorong ruang partisipasi masyarakat sipil yang lebih terbuka dalam proses perundingan. FPBI juga akan melanjutkan koordinasi dengan jejaring masyarakat sipil di tingkat regional dan global untuk memperkuat posisi negara berkembang dan mendorong UN Tax Convention yang lebih adil serta berpihak pada kepentingan negara sumber.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.