Nikel memberikan manfaat pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Nikel mampu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti nikel mencapai Rp 4,18 triliun, serta berkontribusi sebesar 13,19% terhadap total PNBP SDA nonmigas pada Mei 2022. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dari industri nikel juga diklaim dari peningkatan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Namun, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh industri nikel tidak sebanding dengan eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari sisi lingkungan hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Degradasi lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya sumber pangan masyarakat merupakan beberapa dampak negatif yang dialami oleh komunitas di sekitar tambang. Konflik lahan dan perampasan hak ulayat masyarakat adat sering terjadi, merusak tatanan sosial dan ekonomi lokal. Selain itu, praktik korupsi dalam pemberian izin tambang semakin memperburuk situasi. Selain itu, tingkat pengangguran dan kemiskinan di provinsi-provinsi penghasil nikel juga masih tinggi, serta manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat lokal.
Sayangnya, eksternalitas negatif ini sering kali diabaikan dalam diskursus publik karena minimnya pemberitaan di media. Diskursus media arus utama lebih banyak menyoroti aspek ekonomi dan politik yang cenderung positif dari industri nikel, sementara dampak negatif terhadap lingkungan dan HAM lebih banyak dibicarakan oleh media investigatif. Diskursus industri nikel dari sisi ekonomi secara positif lebih banyak diperbincangkan oleh aktor-aktor pemerintah, sementara diskursus negatifnya justru lebih banyak digaungkan oleh organisasi masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan bahwa diskursus media terhadap industri nikel masih timpang dan cenderung berfokus pada aspek ekonominya saja.
Untuk mencapai pengelolaan energi yang adil dan berkelanjutan, kebijakan dan tata kelola industri nikel harus diperbaiki. Pemerintah, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, perlu memastikan bahwa praktik industri nikel tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memprioritaskan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Baca selengkapnya Policy Brief volume 45 yang berjudul “Glorifikasi Pertumbuhan Ekonomi dan Trilemma Energi dalam Industri Nikel” berikut ini: