
JAKARTA – Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan Konferensi Nasional bertajuk “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 9–10 September 2026, sebagai ruang dialog multipihak untuk mendorong tata kelola industri nikel yang hijau dan berkeadilan.
Konferensi ini mempertemukan sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri nikel, lembaga pembiayaan, akademisi, jurnalis, perwakilan pekerja, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat lokal dan adat. Selain diskusi panel utama dan eksibisi publik, acara ini dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk merumuskan rekomendasi kebijakan bersama.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh peran strategis Indonesia yang menguasai 54,1% pangsa produksi nikel global serta 39,8% kapasitas pengolahan dunia. Kendati demikian, wacana “industri hijau” dan uji tuntas bisnis dan HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) selama ini masih berjalan terpisah, padahal integrasi keduanya sangat krusial di tengah pengetatan regulasi pasar global seperti EU Battery Passport Regulation dan Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD).
Hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Panel 4, Direktur Program The PRAKARSA, Yuanda Pangi Harahap, membawakan topik mengenai advokasi masyarakat sipil dalam mendorong pembiayaan hijau serta efektivitasnya terhadap perbaikan tata kelola lingkungan, sosial, dan dekarbonisasi hilirisasi nikel.
Dalam pemaparannya, Yuanda menyoroti “Paradoks Nikel Indonesia”. Meskipun nikel menjadi komponen penting transisi energi dan kendaraan listrik (EV), intensitas emisi produksi nikel Indonesia saat ini mencapai 58,6 tCO₂ per ton Ni atau sekitar 22% lebih tinggi ketimbang rata-rata global sebesar 48 tCO₂ per ton Ni. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa produk yang berlabel ramah lingkungan tidak secara otomatis dihasilkan melalui proses produksi yang ramah lingkungan.
Dari sisi pembiayaan, riset The PRAKARSA mencatat pembiayaan nikel terjelajah/tertelusuri periode 2009 hingga Oktober 2023 mencapai USD 8,03 miliar, yang didominasi oleh pinjaman (66,5%), ekuitas (28,1%), dan obligasi (5,4%). Selain itu, tercatat sedikitnya USD 2,0 miliar dana dialokasikan secara eksplisit untuk pembangunan PLTU captive yang menyuplai energi smelter nikel.

Untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 81% pada tahun 2045, sektor nikel diperkirakan membutuhkan investasi transisi energi dan dekarbonisasi hingga Rp490–500 triliun (sekitar USD 31,4 miliar). Kebutuhan besar ini berjalan beriringan dengan komitmen Second NDC Indonesia (2030–2035) yang memerlukan total investasi mencapai Rp7.552,5 triliun.
Namun, Yuanda menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukanlah ketiadaan instrumen pembiayaan, melainkan celah implementasi. Berbagai kerangka kerja seperti Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3, Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel, hingga Rancangan Perpres Uji Tuntas Bisnis & HAM sudah tersedia, tetapi belum terhubung secara mengikat pada tingkat keputusan transaksi perbankan dan pembiayaan.
Oleh karena itu, konferensi ini menekankan pentingnya penguatan lima simpul keputusan pembiayaan, mulai dari klasifikasi hijau, penapisan risiko dasar, persyaratan kredit, verifikasi lapangan, hingga mekanisme pemulihan dampak bagi masyarakat guna memastikan pembiayaan hijau benar-benar mendorong dekarbonisasi dan penghormatan HAM di sepanjang rantai pasok nikel Indonesia.