PB 33 – Industri Semen di Pegunungan Kendeng Utara: Kerusakan Lingkungan, Pelanggaran HAM dan Tanggung Jawab Lembaga Keuangan

Apakah kamu menyadari bahwa tingkat kerusakan lingkungan di sekitar kita sudah semakin parah? Jika iya, apakah kamu menyadari kalau Perbankan yang kita percaya selama ini, tertanya memiliki kontribusi besar pada rusaknya lingkungan?

Fakta inilah yang PRAKARSA temukan dalam penelitian study kasus industri semen di Pegunungan Kendeng Utara. Bahwa ternyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerusakan lingkungan yang terjadi di sana salah satu faktor utamanya disebabkan oleh praktek pembiayaan bank yang tidak bertanggung jawab. Mengapa itu bisa terjadi dan apa sebenarnya yang bisa dilakukan untuk menghentikan praktek kotor tersebut?

Temukan jawabannya pada Policy Brief edisi 33 “Industri Semen di Pegunungan Kendeng Utara: Kerusakan Lingkungan, Pelanggaran HAM dan Tanggung Jawab Lembaga Keuangan” berikut.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.