
BANGKOK, 13 Oktober 2026 – The PRAKARSA bersama Indonesia for Global Justice (IGJ), Fair Finance Asia (FFA), dan EarthRights International mengangkat persoalan ketimpangan manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam rantai pasok mineral kritis pada diskusi bertajuk “Nickel, Tin and the Just Transition: Who Bears the Costs of Critical Mineral Extraction?” yang diselenggarakan dalam rangkaian People’s Assembly 2026 di Bangkok, Thailand.
Diskusi ini menghadirkan Jati Pramono, Advocacy and Engagement Director The PRAKARSA; Wora Suk dari EarthRights International; Srishty Anand dari Fair Finance Asia; serta Agung dari Indonesia for Global Justice. Diskusi dipandu oleh Nazareth Del Pilar dari NGO Forum on ADB.
Forum tersebut membahas bagaimana meningkatnya permintaan mineral kritis untuk kendaraan listrik, teknologi energi bersih, dan kebutuhan industri global membuka peluang ekonomi bagi negara-negara produsen, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan serius terkait distribusi manfaat, kerusakan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terdampak.
The PRAKARSA Soroti Dampak Pertambangan Timah terhadap Masyarakat
Dalam paparannya, Jati Pramono menyampaikan temuan penelitian Community-Based Human Rights Impact Assessment (COBHRA) yang dilakukan The PRAKARSA bersama ResponsiBank Indonesia dan WALHI di Desa Mapur, Bangka Belitung.
Penelitian tersebut mengidentifikasi berbagai persoalan terkait degradasi lingkungan, ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat, tekanan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta lemahnya ketertelusuran rantai pasok timah. Penelitian ini juga menemukan risiko masuknya timah dari aktivitas pertambangan ilegal ke dalam rantai pasok formal melalui mekanisme pengumpulan dan kemitraan.
Jati menekankan adanya kesenjangan antara kepatuhan administratif perusahaan dan kondisi yang dialami masyarakat di wilayah pertambangan. Menurutnya, keberhasilan pengembangan industri mineral tidak dapat semata-mata diukur melalui peningkatan investasi, produksi, atau nilai ekspor, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan perlindungan HAM.
The PRAKARSA mendorong penguatan human rights due diligence yang melibatkan masyarakat terdampak, verifikasi independen atas kepatuhan perusahaan, serta mekanisme pemantauan yang dapat memastikan bahwa komitmen keberlanjutan menghasilkan perubahan nyata.
Perjanjian Perdagangan dan Investasi Perlu Menjamin Keadilan
Dari perspektif regional, Srishty Anand dari Fair Finance Asia memaparkan hasil kajian terhadap perjanjian perdagangan dan nota kesepahaman terkait mineral kritis yang melibatkan Indonesia, Filipina, Thailand, dan Kamboja.
Kajian tersebut menunjukkan masih lemahnya ketentuan mengenai pembagian manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, perlindungan hak masyarakat adat, konsultasi publik, serta mekanisme penetapan harga yang adil. Ketentuan yang mengikat terkait Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga belum ditemukan dalam instrumen yang ditinjau.
Sementara itu, Agung dari IGJ menyoroti bagaimana perjanjian perdagangan dan investasi turut menentukan akses terhadap sumber daya mineral serta ruang kebijakan negara-negara produsen. Ia menekankan bahwa strategi hilirisasi, termasuk yang dijalankan Indonesia, perlu memastikan peningkatan nilai tambah ekonomi tidak hanya menguntungkan industri dan investor, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal.
Perkuat Hak Masyarakat dan Perlindungan Ekosistem Lintas Negara
Wora Suk dari EarthRights International mengangkat pengalaman masyarakat terdampak pertambangan di kawasan Asia Tenggara, termasuk persoalan hak masyarakat adat, dampak lingkungan lintas batas, dan lemahnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Diskusi bersama peserta turut menyoroti pentingnya memperkuat penerapan FPIC, termasuk kejelasan mekanisme penarikan persetujuan ketika perusahaan melanggar komitmen atau terjadi perubahan kondisi yang merugikan masyarakat.
Selain itu, peserta mengangkat kebutuhan perlindungan ekosistem lintas negara, khususnya ketika pencemaran dari aktivitas pertambangan berdampak terhadap sungai, keanekaragaman hayati, dan penghidupan masyarakat di negara lain. Hal ini memperlihatkan pentingnya kerja sama regional dalam penilaian dampak lingkungan, pemantauan bersama, dan mekanisme pertanggungjawaban lintas batas.
Mendorong Akuntabilitas dan Kolaborasi Regional
Diskusi menegaskan bahwa tantangan tata kelola mineral kritis tidak hanya terletak pada ketersediaan standar dan regulasi, tetapi juga pada lemahnya implementasi, pengawasan, dan penegakan akuntabilitas.
The PRAKARSA menekankan pentingnya menghubungkan bukti dari masyarakat terdampak dengan proses pengambilan keputusan pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan. Dengan demikian, penilaian risiko lingkungan dan HAM tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar memengaruhi kebijakan investasi, pembiayaan, dan pengawasan industri.
Forum ini juga membuka ruang bagi penguatan kolaborasi organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara, termasuk dalam pemantauan rantai pasok mineral kritis, advokasi kebijakan perdagangan dan investasi yang berkeadilan, serta penguatan partisipasi masyarakat terdampak.
Melalui keterlibatan dalam forum ini, The PRAKARSA menegaskan bahwa transisi energi yang berkeadilan harus menempatkan perlindungan HAM, distribusi manfaat ekonomi, dan partisipasi bermakna masyarakat sebagai bagian utama dari kebijakan pengelolaan mineral kritis.