PB 09 – Jaminan Kesehatan Nasional: Implementasi, Koreksi dan Keberlanjutan

Universal  Healthcare Coverage (UHC) di Indonesia hingga tahun 2017 baru mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah peserta 183 juta jiwa (BPJS Kesehatan, 2018). Target kepesertaan JKN 100% di tahun 2019 sulit dicapai karena masih ada 27,1% jumlah penduduk yang belum menjadi peserta JKN. Bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tahun 2019 memprediksikan capaian kepesertaan JKN sebesar 82,4%.

Jika tidak ada upaya yang luar biasa maka penduduk akan kehilangan hak-hak kesehatan yang semestinya diterima. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan pentingnya implementasi UHC di mana semua orang akan dapat menerima pelayanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhan tanpa menyebabkan kesulitan keuangan akibat kewajiban untuk membayar pelayanan kesehatan tersebut. UHC juga mencakup inisiatif kesehatan yang dirancang untuk mempromosikan kesehatan yang lebih baik, misalnya kebijakan upaya pencegahan penyakit melalui vaksinasi, pemberian pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan paliatif yang berkualitas dan efektif (WHO, 2014).

Whitehead (1992) menegaskan bahwa UHC harus mengedepankan prinsip ekuitas kesehatan. Prinsip ini akan menciptakan persamaan dalam mengakses kesehatan. Artinya, ekuitas kesehatan berkelindan dengan gagasan keadilan dan kesetaraan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Potret Pelayanan Kesehatan Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya akselerasi pencapaian UHC. Salah satunya melalui program JKN yang diamanahkan oleh UU No. 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN menekankan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak dan meningkatkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip penyelenggaraan JKN ialah asuransi sosial dan ekuitas (kesejajaran). Namun, capaian yang ada belum sesuai target dari sisi kepesertaan dan belum merefleksikan layanan yang berkualitas. Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi JKN?

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.