PB 25 – Jaminan Penghasilan Dasar Semesta dan Transformasi Perlindungan Sosial di Indonesia

Pandemi Covid-19 telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki dan menambah ragam perlindungan sosial termasuk meluncurkan subsidi upah yaitu Jaminan Penghasilan Dasar Semesta (Jamesta) atau Universal Basic Income (UBI).

Kalau dibuat skenario penerapan Jamesta di Indonesia, perbedaan pendapatan antara penduduk/rumah tangga miskin berkurang dari sekitar 100% menjadi sekitar 57%.

Apakah benar dengan adanya Jamesta ini akan membantu masyarakat miskin terlepas dari situasi krisis seperti sekarang ini? Atau apakah Jamesta ini tidak perlu dilanjutkan karena akan membebani negara?

Temukan jawabannya dalam Policy Brief edisi 25 PRAKARSA “Jaminan Penghasilan Dasar Semesta dan Transformasi Perlindungan Sosial di Indonesia”

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.