Pekerja informal mencapai 67,5 juta jiwa dan hanya 0,02% yang mendapatkan perlindungan sosial.
Kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif rendah dan tidak mampu menciptakan pekerjaan yang layak. Setengah pengangguran (underemployment) selalu meningkat setiap tahun dan jumlah tenaga kerja informal tetap saja melampaui tenaga kerja formal. Bahkan yang mengkhawatirkan, pada tahun 2013 tenaga kerja informal meningkat hampir satu juta orang, sesuatu yang tak pernah terjadi sejak 4 tahun sebelumnya. Kini jumlah tenaga kerja informal dan underemploymentmencapai 103,2 juta orang atau hampir 2,2 kali lipat lebih besar dari tenaga kerja formal dengan kesejahteraan lebih rendah. Semboyan pembangunan pro job ternyata sangat jauh dari realitas karena yang terjadi justru kegagalan transformasi ketenagakerjaan.
Kegagalan tranformasi ketenagakerjaan diperparah minimnya perlindungan sosial (social protection) bagi tenaga kerja informal. Tingkat kepesertaan tenaga kerja informal terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sangatlah mengecewakan karena baru mencapai 0,02%. Hal ini sangat jauh dibandingkan kepesertaan tenaga kerja formal yang mencapai 62,4%, meski capaian ini sebenarnya juga masih jauh dari menggembirakan. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan dimulai tahun depan (diawali Program Jaminan Sosial Kesehatan per 1 Januari 2014 dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015 hingga) kini sangat jauh dari harapan.
Bila underemployment (ketenagakerjaan yang kurang layak) semakin membumbung dengan kerentanan tinggi dan transformasi ketenagakerjaan terus mengalami kegagalan, tak bisa disangkal lagi bahwa Indonesia akan mengalami jebakan negara pendapatan menengah (middle income trap).
Mimpi menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi pun mesti dikubur. Oleh karena itu untuk mengatasi hal ini, diperlukan road map dan tindakan segera untuk melakukan transformasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
Poin Penting:
- Dari 149, 8 juta total tenaga kerja diIndonesia, ternyata 103,2 juta adalah pekerja sektor informal dan setengah pengangguran sedangkan 7,2 juta berstatus pengangguran.
- Hanya sekitar 0,02% dari 67,5 juta tenaga kerja informal ikut dalam kepesertaan program Jamsostek. Bandingkan dengan tenaga kerja formal yang mencapai 62,4% dari 46,6 juta tenaga kerja.
- Diperlukan roadmap serta tindakan segera transformasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.